Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, menegaskan pemberian tanda penghargaan kepada seluruh Anggota DPR RI jelang purnatugas tak perlu dicurigai. Pasalnya penghargaan itu hanya berupa Pin yang nilainya murah.
Ia mengatakan, pin yang dijadikan tanda penghargaan itu sama layaknya pin yang dikenakan Anggota DPR RI kekinian.
"Ini lho. Lihat ini emas bukan ini. Kok terlalu curiga banget sih? Jadi udah dipastikan kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya gitu. Bahwa itu ya pin-pin biasa gitu," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Untuk itu, kata dia, pemberian penghargaan kepada seluruh Anggota DPR RI jelang purnatugas tak perlu diributkan karena merupakan hal yang biasa.
"Jangan dianggap yang dipakai DPR emas. Ini Rp 500 ribu ini harganya ini. Coba cek dibawah itu ini harganya. Tapi Ini bukan sesuatu yang luar biasa kita dapat pin begini lho," ujarnya.
Saat ditanya soal anggaran tanda penghargaan tersebut, Awiek menyerahkan hal tersebut kepada Kesetjenan DPR RI.
"Ya anggarannya diurusan kesejenan. Tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh Kesekjenan DPR. Ya diatur dari Kesejenan DPR lho, bukan dari anggaran luar. Bukan anggaran dari media yang pasti," katanya.
"Yang jelas Kesekjenan DPR. Kan udah jelas tadi aku bacakan tadi," sambungnya.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati pembentukan atau penyusunan peratutan DPR tentang pemberian penghargaan para anggotanya di akhir masa jabatan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Kesepakatan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek diberikan kesempatan menyampaikan lapiran dalam rapat soal penyusunan peraturan tersebut.
Ia menyampaikan, peraturan ini mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g, Peraturan DPR RI. Menurutnya, pemberian itu juga memiliki tujuan untuk menghormati dan menghadapi pengabdian anggota Dewan.
"Adapun maksud dan tujuan penyusunan peraturan DPR ini adalah dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Awiek.
Usai mendengar laporan, Lodewijk selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan anggotanya mengenai soal peraturan tersebut. Seluruh fraksi pun menyatakan persetujuannya.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapet disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI," tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab kompak anggota DPR RI yang hadir.
Berita Terkait
-
TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas
-
Jenderal Kopassus Lodewijk F Paulus, Sosok Dibalik Golnya Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
-
Tok! Status Naturalisasi Disetujui DPR, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Langsung Tancap Gas Bela Timnas
-
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Kini Presiden Bisa Bebas Tentukan Jumlah Kementerian Berapapun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap