Suara.com - DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Adanya revisi UU Kementerian Negara bisa mengubah jumlah nomenklatur kementerian.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?," kata Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Adapun dalam RUU ini, hal utama yang diubah adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.
Kemudian, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.
"Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)." bunyi Pasal 6.
Baca Juga: Cek Fakta: Gelar Rapat Darurat, MPR Siap Batalkan Pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden
"Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 9A.
Berita Terkait
-
Tok! DPR RI Sahkan RUU Wantimpres Jadi UU, Nama Dewan Pertimbangan Agung Tak Jadi Dipakai
-
DPR Gelar Rapat Paripurna: Sahkan RAPBN, RUU Wantimpres hingga Beri Persetujuan Naturalisasi Pemain Timnas
-
Cuma Heboh di Dunia Maya, Ada Apa di Balik Skenario Fufufafa?
-
Cek Fakta: Gelar Rapat Darurat, MPR Siap Batalkan Pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden
-
Terungkap Alasan Susi Pudjiastuti Selalu Nangis Tiap Komentari Kebijakan Ekspor Pasir: Semoga yang Mulia Paham
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Harga Pangan 19 Agustus: Cabai dan Daging Sapi Merangkak Naik
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi BFI London Film Festival 2026
-
Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS
-
Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal
-
PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP
-
Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung
-
Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi