Suara.com - Pemerintah janjikan penurunan harga tiket pesawat domestik bisa diupayakan dengan tidak membebani sejumlah biaya pajak kepada penumpang.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan tiket pesawat tetap turun 10 persen mulai akhir Oktober 2024, meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikan jadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Sandi menyampaikan, bila harga tiket pesawat turun bisa meningkatkan kegiatan pariwisata dan berdampak pula terhadap penambahan ekonomi negara karena transaksi meningkat.
"Semua harus dilihat dari segi holistik sehingga tiket pesawat bisa turun. Karena kalau tiket pesawat turun, penerimaan negara bisa lebih tinggi karena pariwisata menyumbang juga pergerakan ekonomi," kata Sandi ditemui usai acara Wonderfull Inonesia Outlook Kemenparekraf 2024 di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pembayaran pajak memang jadi salah satu sumber pemasukan bagi negara. Akan tetapi, pada sistem penentuan harga tiket pesawat domestik, Kemenparekraf menemukan bahwa ada sejumlah biaya pajak yang seharusnya tidak dibebankan kepada penumpang.
"Mudah-mudahan untuk aspek tiket pesawat ini bisa diurai. Karena bebannya kepada masyarakat terlalu berat. Jadi kita harapkan walaupun ada kenaikan (PPN) 12 persen, tapi kan ada double tax yang kita lihat supaya tidak terbebani kepada masyarakat," ujarnya.
Pada akhir Oktober nanti diharapkan penurunan harga tiket pesawat penerbangan domestik itu diharapkan bisa langsung terjadi secara serempak. Terutama penerbangan ke Indonesia bagian Timur yang diakui oleh Sandi harga tiketnya menjadi paling tinggi.
Sebelumnya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya menyampaikan bahwa beban pajak tersebut telah disadari oleh sejumlah maskapai, sehingga nantinya harga tiket bisa lebih murah.
Selama ini beragam pajak dibebankan kepada penumpang lewat harga tiket. Termasuk salah satunya beban pajak pembelian onderdil pesawat.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Minta Wisatawan Tak Hanya Menumpuk Di Bali Selatan
"(Yang paling membebani) pajak yang terhadap konsumen. PPN kemudian pajak di bandara, itu juga. Dan yang tidak konsumen adalah imported alat-alat biaya masuk untuk spareparts," ungkap Nia.
Walau begitu, Kemenparekraf belum dapat memastikan apakah pajak yang dibebankan pada tiket pesawat akan dihilangkan atau tidak. Nia menyebut perlu lintas Kementerian untuk memutuskan terkait harga tiket pesawat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045