Suara.com - Pemerintah janjikan penurunan harga tiket pesawat domestik bisa diupayakan dengan tidak membebani sejumlah biaya pajak kepada penumpang.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan tiket pesawat tetap turun 10 persen mulai akhir Oktober 2024, meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikan jadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Sandi menyampaikan, bila harga tiket pesawat turun bisa meningkatkan kegiatan pariwisata dan berdampak pula terhadap penambahan ekonomi negara karena transaksi meningkat.
"Semua harus dilihat dari segi holistik sehingga tiket pesawat bisa turun. Karena kalau tiket pesawat turun, penerimaan negara bisa lebih tinggi karena pariwisata menyumbang juga pergerakan ekonomi," kata Sandi ditemui usai acara Wonderfull Inonesia Outlook Kemenparekraf 2024 di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pembayaran pajak memang jadi salah satu sumber pemasukan bagi negara. Akan tetapi, pada sistem penentuan harga tiket pesawat domestik, Kemenparekraf menemukan bahwa ada sejumlah biaya pajak yang seharusnya tidak dibebankan kepada penumpang.
"Mudah-mudahan untuk aspek tiket pesawat ini bisa diurai. Karena bebannya kepada masyarakat terlalu berat. Jadi kita harapkan walaupun ada kenaikan (PPN) 12 persen, tapi kan ada double tax yang kita lihat supaya tidak terbebani kepada masyarakat," ujarnya.
Pada akhir Oktober nanti diharapkan penurunan harga tiket pesawat penerbangan domestik itu diharapkan bisa langsung terjadi secara serempak. Terutama penerbangan ke Indonesia bagian Timur yang diakui oleh Sandi harga tiketnya menjadi paling tinggi.
Sebelumnya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya menyampaikan bahwa beban pajak tersebut telah disadari oleh sejumlah maskapai, sehingga nantinya harga tiket bisa lebih murah.
Selama ini beragam pajak dibebankan kepada penumpang lewat harga tiket. Termasuk salah satunya beban pajak pembelian onderdil pesawat.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Minta Wisatawan Tak Hanya Menumpuk Di Bali Selatan
"(Yang paling membebani) pajak yang terhadap konsumen. PPN kemudian pajak di bandara, itu juga. Dan yang tidak konsumen adalah imported alat-alat biaya masuk untuk spareparts," ungkap Nia.
Walau begitu, Kemenparekraf belum dapat memastikan apakah pajak yang dibebankan pada tiket pesawat akan dihilangkan atau tidak. Nia menyebut perlu lintas Kementerian untuk memutuskan terkait harga tiket pesawat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal