Suara.com - Panitia penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 telah mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi pelamar CPNS 2024.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka akan mengikut tes selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer based test (CAT). Tes SKD akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Sementara bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi masih bisa melakukan sanggahan dalam masa sanggah pada 20 sampai 22 September 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id .
"Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun," tulis Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Panitia Seleksi CPNS 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar pada tanggal 20 s.d. 24 September 2024.
Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2024.
Adapun cara mengajukan sanggahan dalam seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:
1. Akses portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password peserta
Baca Juga: Cara Pakai Nilai SKD Tahun Lalu untuk CPNS 2024, Simak Ketentuan dan Syaratnya
3. Ajukan sanggahan dengan menjabarkan kronologi
4. Unggah bukti pendukung yang diperlukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan