Suara.com - Hanya dalam hitungan hari, Pemerintahan Prabowo-Gibran bakal memegang tampuk kekuasaan hingga lima tahun mendatang. Pembentukan kabinet kini menjadi sorotan, lantaran Pemerintahan Prabowo-Gibran berniat membentuk susunan menteri yang terdiri dari kalangan profesional atau Kabinet Zaken.
Zaken Kabinet sendiri sebenarnya pernah populer di masa Perdana Menteri ke-10 Indonesia, Juanda Kartawidjaja, sebelum Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.
Merespons keinginan Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membentuk Kabinet Zaken, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih enggan berkomentar. Ia malah mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.
"Kita ini jangan mengomentari sesuatu yang melebihi batas kewenangan kita," katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/9/2024).
Tak cuma soal itu, Bahlil juga ogah mengomentari susunan kabinet yang bakal diisi Kader Partai Golkar pada Pemerintahan Prabowo Subianto.
"Penyusunan anggota kabinet, kami serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden terpilih yakni Pak Prabowo Subianto," katanya.
Bahlil menegaskan bahwa pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo Subianto sebagai pemimpin negara.
"Biarkan yang punya hak prerogatif yang akan menentukan siapa. Kami di dalam diskusi baru berbicara tentang bagaimana bangsa ini ke depan," ucapnya.
"Menyangkut dengan nama dan segala macam saya pikir tinggal tunggu mainnya saja," katanya.
Baca Juga: Bahlil Soal Peluang Jokowi Masuk Golkar: Belum Ada Permintaan
Lebih lanjut, Bahlil mengaku bahwa Golkar di bawah kepemimpinannya tidak memiliki target mengisi kursi kabinet dalam Pemerintahan Prabowo nanti.
"Saya tidak pernah membuat target. Tapi tolong ceritakan, ketua umum terdahulu sudah ngomongkan kan, jadi kita lihat lah perkembangannya ya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang.
Adanya revisi UU Kementerian Negara mengubah jumlah nomenklatur kementerian. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.
"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?," kata Lodewijk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung