Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan keringanan hukuman terhadap terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hal ini dinilai penting agar peninjauan kembali atau PK tidak dianggap sebagai solusi bagi terpidana korupsi untuk mendapat hukuman ringan.
"Ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu,(21/9/2024).
Yudi juga berharap majelis hakim MA dapat menolak PK Maming. Ketegasan hakim terhadap terpidana korupsi tersebut menurutnya dapat memberikan efek jera.
"Saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK," katanya.
Di sisi lain ia juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi perkara ini. Sebab proses PK tersebut selain bisa memperingan hukuman juga bisa membebaskan terpidana.
“Kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) itu terbukti menerima suap senilai Rp118 miliar terkait pengurusan IUP batubara saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Pada 6 Juni 2024 Maming kemudian mengajukan permohonan PK ke MA. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Maming, yakni Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Berita Terkait
-
Ketua APBMI Kaget, Tan Paulin Dikaitkan Dengan Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari: Setahu Saya Tak Kenal
-
Cek Fakta: Semua Terkejut, Jokowi Diseret KPK Terkait Korupsi Besar 2019
-
Profil Mantan Dirut Indofarma, Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
-
Kaesang Diklarifikasi KPK soal Jet Pribadi, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum!
-
Kok Bisa KPK Hitung Harga Tiket Private Jet Kaesang Cuma Rp90 Juta, Padahal di Website Capai 3 Kali Lipatnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja