Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan keringanan hukuman terhadap terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hal ini dinilai penting agar peninjauan kembali atau PK tidak dianggap sebagai solusi bagi terpidana korupsi untuk mendapat hukuman ringan.
"Ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu,(21/9/2024).
Yudi juga berharap majelis hakim MA dapat menolak PK Maming. Ketegasan hakim terhadap terpidana korupsi tersebut menurutnya dapat memberikan efek jera.
"Saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK," katanya.
Di sisi lain ia juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi perkara ini. Sebab proses PK tersebut selain bisa memperingan hukuman juga bisa membebaskan terpidana.
“Kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) itu terbukti menerima suap senilai Rp118 miliar terkait pengurusan IUP batubara saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Pada 6 Juni 2024 Maming kemudian mengajukan permohonan PK ke MA. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Maming, yakni Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Berita Terkait
-
Ketua APBMI Kaget, Tan Paulin Dikaitkan Dengan Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari: Setahu Saya Tak Kenal
-
Cek Fakta: Semua Terkejut, Jokowi Diseret KPK Terkait Korupsi Besar 2019
-
Profil Mantan Dirut Indofarma, Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
-
Kaesang Diklarifikasi KPK soal Jet Pribadi, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum!
-
Kok Bisa KPK Hitung Harga Tiket Private Jet Kaesang Cuma Rp90 Juta, Padahal di Website Capai 3 Kali Lipatnya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita