Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah berinisial HH diduga melakukan penipuan terhadap pria berinisial RH. Penanganan kasus ini kekinian dilanjutkan oleh pihak kepolisian usai upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan damai.
"Iya, beberapa waktu lalu sudah ada mediasi, tetapi tidak ada jalan keluar. Jadi, kasus ini kami lanjutkan," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata melalui sambungan telepon, Selasa (24/9/2024).
Brata menuturkan dalam penanganan kasus, kepolisian telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah saksi termasuk Ketua KPU Lombok Tengah HH dan juga pelapor.
Permintaan klarifikasi itu kata dia, berangkat dari aduan, belum bersifat laporan polisi yang bisa ditindaklanjuti kepolisian ke proses penyelidikan.
Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan polisi agar dapat menjadi dasar kepolisian melanjutkan proses hukum.
Setelah itu, Ketua KPU Lombok Tengah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp431 juta terhadap pelapor.
Kasus dugaan penipuan ini berkaitan dengan kerja sama pengadaan semen antara perusahaan milik RH, yakni CV Tiga Sakti dengan Biro Kesra Setda NTB dengan CV PP selaku penjual atau penyuplai semen.
Nilai proyek tersebut Rp1,2 miliar. Pelapor dijanjikan keuntungan oleh terlapor HH, 50 persen dari proyek pengadaan tersebut. (Antara)
Baca Juga: Meki Nawipa dan Deinas Geley: Bersama Membangun Papua Tengah Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
Berita Terkait
-
Dihadiri Tiga Paslon, Ini Harapan Ketua KPU Jakarta dari Deklarasi Kampanye Damai
-
RK Ingin Pilkada DKI 2024 Jadi Percontohan Nasional, Ini Pesannya!
-
Gelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPR
-
Meki Nawipa dan Deinas Geley: Bersama Membangun Papua Tengah Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
-
Tertipu Cinta Palsu Brad Pitt, Dua Wanita Rugi Rp5,5 Miliar!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi