Suara.com - Tak terima dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dituduh melakukan penggelembungan suara, mantan Caleg DPR RI terpilih dapil Banten I, Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Kamis (26/9/2024).
Pasalnya, akibat dipecat PDIP, Tia Rahmania harus gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua yakni Bonnie Triyana.
Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purban mengungapkan, pihaknya telah menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pergantian kursi DPR dan pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.
Pihak-pihak tergugat tersebut di antaranya Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, Caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki, DPP PDIP, Bawaslu dan KPU RI.
"Hari ini (Kamis) sudah pendaftaran gugatan (di PN Jakarta Pusat), tinggal nunggu nomor perkara, kemungkinan sore sudah keluar," ucap Jupriyanto Purba dihubungi awak media, Kamis (26/9/2024).
Pria yang akrab disapa Purba itu menyebut gugatan yang dilayangkan pihaknya bertujuan agar pengadilan dapat membatalkan putusan surat Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan terhadap kliennya sebagai kader yang dikeluarkan oleh DPP PDIP.
Menurut Purba, surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan DPP PDIP membuat kliennya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 meski meraih suara terbanyak di dapil Banten I meliputi Pandeglang-Lebak.
"Aku bilang ada dugaan kan, pergantian ini tuh didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat ga sesuai dengan fakta. Karena kan dibilang Bu Tia melakukan penggelembungan suara, mengambil suara gitu, faktanya bukan Bu Tia yang melakukan, kan udah ada putusan bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," terang Purba.
Dengan tegas, Purba mengatakan tuduhan mahkamah partai terhadap kliennya telah mengambil suara milik caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki tak berdasar dan tak sesuai fakta.
Baca Juga: Sepak Terjang Mentereng Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Dipecat PDIP Diduga gegara Kritik KPK
"Oleh mahkamah partai dibilang Bu Tia terbukti ngambil suara Hasbi, padahal faktanya ga ada berita acara dari KpU itu yang membagikan suara dari Hasbi. Karena ada pencatatan yang salah," ungkap Purba.
"Makanya di dalam keputusan KPU, Bu Tia itu tetap suara nomor satu. Tapi karena dipecat dari anggota partai, maka diganti dengan suara kedua (Bonnie Triyana). Jadi suara tertinggi di KPU itu adalah Bu Tia, cuma diganti dengan Bonnie karena dipecat, dianggap melakukan penggelembungan suara," imbuhnya.
Untuk itu, diakui Purba, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituduh melakukan penggelembungan suara oleh Mahkamah Partai PDIP ke Bareskrik Mabes Polri.
"Fitnah, kan dia (mahkamah partai) menuduh kepada seseorang padahal tidak melakukan, kan dibilang mengambil suara Hasbi, padahal tidak melakukan. Jadi itu mau dilaporkan karena ada dugaan terkait pidana fitnah atau menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan pemecatan," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Bonnie Triyana dan Tia Rahmania: Sejarawan vs Dosen Psikologi
-
Profil Bonnie Triyana, Sejarawan yang Gantikan Tia Rahmania di Senayan
-
Bantah Pemecatan Tia Rahmania karena Kritik Nurul Ghufron KPK, Puan: Nggak Ada Hubungannya
-
Megawati-Prabowo Belum Juga Bertemu, Puan Bantah Kedua Pihak Saling Tunggu-tungguan
-
Silsilah Tia Rahmania yang Koar-koar Antikorupsi, Ternyata Ayahnya Pernah Tersandung Kasus Korupsi
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara