Suara.com - Tak terima dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dituduh melakukan penggelembungan suara, mantan Caleg DPR RI terpilih dapil Banten I, Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Kamis (26/9/2024).
Pasalnya, akibat dipecat PDIP, Tia Rahmania harus gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua yakni Bonnie Triyana.
Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purban mengungapkan, pihaknya telah menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pergantian kursi DPR dan pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.
Pihak-pihak tergugat tersebut di antaranya Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, Caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki, DPP PDIP, Bawaslu dan KPU RI.
"Hari ini (Kamis) sudah pendaftaran gugatan (di PN Jakarta Pusat), tinggal nunggu nomor perkara, kemungkinan sore sudah keluar," ucap Jupriyanto Purba dihubungi awak media, Kamis (26/9/2024).
Pria yang akrab disapa Purba itu menyebut gugatan yang dilayangkan pihaknya bertujuan agar pengadilan dapat membatalkan putusan surat Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan terhadap kliennya sebagai kader yang dikeluarkan oleh DPP PDIP.
Menurut Purba, surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan DPP PDIP membuat kliennya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 meski meraih suara terbanyak di dapil Banten I meliputi Pandeglang-Lebak.
"Aku bilang ada dugaan kan, pergantian ini tuh didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat ga sesuai dengan fakta. Karena kan dibilang Bu Tia melakukan penggelembungan suara, mengambil suara gitu, faktanya bukan Bu Tia yang melakukan, kan udah ada putusan bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," terang Purba.
Dengan tegas, Purba mengatakan tuduhan mahkamah partai terhadap kliennya telah mengambil suara milik caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki tak berdasar dan tak sesuai fakta.
Baca Juga: Sepak Terjang Mentereng Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Dipecat PDIP Diduga gegara Kritik KPK
"Oleh mahkamah partai dibilang Bu Tia terbukti ngambil suara Hasbi, padahal faktanya ga ada berita acara dari KpU itu yang membagikan suara dari Hasbi. Karena ada pencatatan yang salah," ungkap Purba.
"Makanya di dalam keputusan KPU, Bu Tia itu tetap suara nomor satu. Tapi karena dipecat dari anggota partai, maka diganti dengan suara kedua (Bonnie Triyana). Jadi suara tertinggi di KPU itu adalah Bu Tia, cuma diganti dengan Bonnie karena dipecat, dianggap melakukan penggelembungan suara," imbuhnya.
Untuk itu, diakui Purba, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituduh melakukan penggelembungan suara oleh Mahkamah Partai PDIP ke Bareskrik Mabes Polri.
"Fitnah, kan dia (mahkamah partai) menuduh kepada seseorang padahal tidak melakukan, kan dibilang mengambil suara Hasbi, padahal tidak melakukan. Jadi itu mau dilaporkan karena ada dugaan terkait pidana fitnah atau menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan pemecatan," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Bonnie Triyana dan Tia Rahmania: Sejarawan vs Dosen Psikologi
-
Profil Bonnie Triyana, Sejarawan yang Gantikan Tia Rahmania di Senayan
-
Bantah Pemecatan Tia Rahmania karena Kritik Nurul Ghufron KPK, Puan: Nggak Ada Hubungannya
-
Megawati-Prabowo Belum Juga Bertemu, Puan Bantah Kedua Pihak Saling Tunggu-tungguan
-
Silsilah Tia Rahmania yang Koar-koar Antikorupsi, Ternyata Ayahnya Pernah Tersandung Kasus Korupsi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?