Suara.com - Tak terima dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dituduh melakukan penggelembungan suara, mantan Caleg DPR RI terpilih dapil Banten I, Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Kamis (26/9/2024).
Pasalnya, akibat dipecat PDIP, Tia Rahmania harus gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua yakni Bonnie Triyana.
Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purban mengungapkan, pihaknya telah menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pergantian kursi DPR dan pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.
Pihak-pihak tergugat tersebut di antaranya Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, Caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki, DPP PDIP, Bawaslu dan KPU RI.
"Hari ini (Kamis) sudah pendaftaran gugatan (di PN Jakarta Pusat), tinggal nunggu nomor perkara, kemungkinan sore sudah keluar," ucap Jupriyanto Purba dihubungi awak media, Kamis (26/9/2024).
Pria yang akrab disapa Purba itu menyebut gugatan yang dilayangkan pihaknya bertujuan agar pengadilan dapat membatalkan putusan surat Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan terhadap kliennya sebagai kader yang dikeluarkan oleh DPP PDIP.
Menurut Purba, surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan DPP PDIP membuat kliennya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 meski meraih suara terbanyak di dapil Banten I meliputi Pandeglang-Lebak.
"Aku bilang ada dugaan kan, pergantian ini tuh didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat ga sesuai dengan fakta. Karena kan dibilang Bu Tia melakukan penggelembungan suara, mengambil suara gitu, faktanya bukan Bu Tia yang melakukan, kan udah ada putusan bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," terang Purba.
Dengan tegas, Purba mengatakan tuduhan mahkamah partai terhadap kliennya telah mengambil suara milik caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki tak berdasar dan tak sesuai fakta.
Baca Juga: Sepak Terjang Mentereng Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Dipecat PDIP Diduga gegara Kritik KPK
"Oleh mahkamah partai dibilang Bu Tia terbukti ngambil suara Hasbi, padahal faktanya ga ada berita acara dari KpU itu yang membagikan suara dari Hasbi. Karena ada pencatatan yang salah," ungkap Purba.
"Makanya di dalam keputusan KPU, Bu Tia itu tetap suara nomor satu. Tapi karena dipecat dari anggota partai, maka diganti dengan suara kedua (Bonnie Triyana). Jadi suara tertinggi di KPU itu adalah Bu Tia, cuma diganti dengan Bonnie karena dipecat, dianggap melakukan penggelembungan suara," imbuhnya.
Untuk itu, diakui Purba, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituduh melakukan penggelembungan suara oleh Mahkamah Partai PDIP ke Bareskrik Mabes Polri.
"Fitnah, kan dia (mahkamah partai) menuduh kepada seseorang padahal tidak melakukan, kan dibilang mengambil suara Hasbi, padahal tidak melakukan. Jadi itu mau dilaporkan karena ada dugaan terkait pidana fitnah atau menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan pemecatan," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Bonnie Triyana dan Tia Rahmania: Sejarawan vs Dosen Psikologi
-
Profil Bonnie Triyana, Sejarawan yang Gantikan Tia Rahmania di Senayan
-
Bantah Pemecatan Tia Rahmania karena Kritik Nurul Ghufron KPK, Puan: Nggak Ada Hubungannya
-
Megawati-Prabowo Belum Juga Bertemu, Puan Bantah Kedua Pihak Saling Tunggu-tungguan
-
Silsilah Tia Rahmania yang Koar-koar Antikorupsi, Ternyata Ayahnya Pernah Tersandung Kasus Korupsi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG