Suara.com - Tak terima dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dituduh melakukan penggelembungan suara, mantan Caleg DPR RI terpilih dapil Banten I, Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Kamis (26/9/2024).
Pasalnya, akibat dipecat PDIP, Tia Rahmania harus gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua yakni Bonnie Triyana.
Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purban mengungapkan, pihaknya telah menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pergantian kursi DPR dan pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.
Pihak-pihak tergugat tersebut di antaranya Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, Caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki, DPP PDIP, Bawaslu dan KPU RI.
"Hari ini (Kamis) sudah pendaftaran gugatan (di PN Jakarta Pusat), tinggal nunggu nomor perkara, kemungkinan sore sudah keluar," ucap Jupriyanto Purba dihubungi awak media, Kamis (26/9/2024).
Pria yang akrab disapa Purba itu menyebut gugatan yang dilayangkan pihaknya bertujuan agar pengadilan dapat membatalkan putusan surat Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan terhadap kliennya sebagai kader yang dikeluarkan oleh DPP PDIP.
Menurut Purba, surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan DPP PDIP membuat kliennya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 meski meraih suara terbanyak di dapil Banten I meliputi Pandeglang-Lebak.
"Aku bilang ada dugaan kan, pergantian ini tuh didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat ga sesuai dengan fakta. Karena kan dibilang Bu Tia melakukan penggelembungan suara, mengambil suara gitu, faktanya bukan Bu Tia yang melakukan, kan udah ada putusan bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," terang Purba.
Dengan tegas, Purba mengatakan tuduhan mahkamah partai terhadap kliennya telah mengambil suara milik caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki tak berdasar dan tak sesuai fakta.
Baca Juga: Sepak Terjang Mentereng Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Dipecat PDIP Diduga gegara Kritik KPK
"Oleh mahkamah partai dibilang Bu Tia terbukti ngambil suara Hasbi, padahal faktanya ga ada berita acara dari KpU itu yang membagikan suara dari Hasbi. Karena ada pencatatan yang salah," ungkap Purba.
"Makanya di dalam keputusan KPU, Bu Tia itu tetap suara nomor satu. Tapi karena dipecat dari anggota partai, maka diganti dengan suara kedua (Bonnie Triyana). Jadi suara tertinggi di KPU itu adalah Bu Tia, cuma diganti dengan Bonnie karena dipecat, dianggap melakukan penggelembungan suara," imbuhnya.
Untuk itu, diakui Purba, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituduh melakukan penggelembungan suara oleh Mahkamah Partai PDIP ke Bareskrik Mabes Polri.
"Fitnah, kan dia (mahkamah partai) menuduh kepada seseorang padahal tidak melakukan, kan dibilang mengambil suara Hasbi, padahal tidak melakukan. Jadi itu mau dilaporkan karena ada dugaan terkait pidana fitnah atau menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan pemecatan," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Bonnie Triyana dan Tia Rahmania: Sejarawan vs Dosen Psikologi
-
Profil Bonnie Triyana, Sejarawan yang Gantikan Tia Rahmania di Senayan
-
Bantah Pemecatan Tia Rahmania karena Kritik Nurul Ghufron KPK, Puan: Nggak Ada Hubungannya
-
Megawati-Prabowo Belum Juga Bertemu, Puan Bantah Kedua Pihak Saling Tunggu-tungguan
-
Silsilah Tia Rahmania yang Koar-koar Antikorupsi, Ternyata Ayahnya Pernah Tersandung Kasus Korupsi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing