Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menyebut, saat ini pihaknya tengah membutuhkan kantor perwakilan di setiap provinsi agar bisa mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat.
"Ada pemikiran ke depan, DKPP bukan cuma empat kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi. Dan itu ranahnya harus mengubah Undang-Undang Pemilu kita. Kalau Undang-Undang Pemilu enggak diubah (sekarang) ya," katanya, saat media gathering di Bogor, Jumat (27/9/2024).
Saat ini, lanjut Heddy pihaknya telah melakukan pengajuan untuk memiliki kantor di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Keinginan memiliki kantor cabang, tegas Heddy, murni untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
"Satu, pertimbangan geografis. Saudara-saudara kita di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan kalau harus mengadukan ke Jakarta sangat jauh. Yang kedua, pelayanan saja," tegas Heddy.
Heddy menyebutkan, cita-cita DKPP untuk memiliki kantor perwakilan di daerah, bukanlah hal yang mudah. Semudah membalikan telapak tangan, pasalnya dalam regulasi tidak ada ketentuan pendirian kantor perwakilan DKPP di daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DKPP tidak disebut memiliki kantor perwakilan di daerah.
"Tapi perkembangan berikutnya kalau melihat penanganan perkara demikian banyak, ya kami harus ada di setiap provinsi. Dan itu, why not? Dan itu harus diakomodir lewat undang-undang," ujar Heddy.
Didesak Gugat ke MK
Berdasarkan UU 7/2017, Sekretariat DKPP berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, sehingga pengelolaan anggaran dan personel pegawai belum mandiri, dan bergantung pada Setjen Kemendagri.
Baca Juga: Sambil Mesam-mesem, Puan Maharani Jawab Isu Gantikan Jabatan Wapres Gibran Gegara Skandal Fufufafa
Dia mengatkan, hal itu yang membuat DKPP berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang telah memiliki sekretariat yang mandiri.
"Ada desakan dari kalangan akademisi dan penggiat Pemilu agar DKPP melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi)," ucap Heddy.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan tentang segala opsi tentang mendirikan kantor perwakilan di daerah. Ia sadar jika pendirian kantor perwakilan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran adanya pemerintah dan jajaran DPR yang baru.
Meski demikian, lanjut Heddy, dirinya tetap berharap, jika pemerintah dan DPR yang dilantik Oktober ini memiliki atensi yang lebih terhadap penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP.
"Ke depan saya berharap Undang-Undang Pemilu yang baru akan mengakomodir kepentingan-kepentingan penegakan etik penyelenggara pemilu, artinya memberi ruang DKPP untuk membuka kantor di daerah," tandas Heddy.
Berita Terkait
-
Sejak Januari-September 2024, DKPP Terima 514 Aduan Terkait Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
-
Fufufafa Diduga Milik Gibran, Ahli Sebut Pemilik Akun Ini Gagal Literasi Digital dan Politik
-
Dilema Umat Katolik di Pemilu AS, Paus Fransiskus Serukan 'Pilih Kejahatan yang Lebih Kecil'
-
Taktik Parpol Gaet Artis Demi Menang Pemilu, Perludem Ungkap Alasan Suara Anak Muda Tak Gampang "Dibeli"
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar