Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menyebut, saat ini pihaknya tengah membutuhkan kantor perwakilan di setiap provinsi agar bisa mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat.
"Ada pemikiran ke depan, DKPP bukan cuma empat kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi. Dan itu ranahnya harus mengubah Undang-Undang Pemilu kita. Kalau Undang-Undang Pemilu enggak diubah (sekarang) ya," katanya, saat media gathering di Bogor, Jumat (27/9/2024).
Saat ini, lanjut Heddy pihaknya telah melakukan pengajuan untuk memiliki kantor di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Keinginan memiliki kantor cabang, tegas Heddy, murni untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
"Satu, pertimbangan geografis. Saudara-saudara kita di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan kalau harus mengadukan ke Jakarta sangat jauh. Yang kedua, pelayanan saja," tegas Heddy.
Heddy menyebutkan, cita-cita DKPP untuk memiliki kantor perwakilan di daerah, bukanlah hal yang mudah. Semudah membalikan telapak tangan, pasalnya dalam regulasi tidak ada ketentuan pendirian kantor perwakilan DKPP di daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DKPP tidak disebut memiliki kantor perwakilan di daerah.
"Tapi perkembangan berikutnya kalau melihat penanganan perkara demikian banyak, ya kami harus ada di setiap provinsi. Dan itu, why not? Dan itu harus diakomodir lewat undang-undang," ujar Heddy.
Didesak Gugat ke MK
Berdasarkan UU 7/2017, Sekretariat DKPP berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, sehingga pengelolaan anggaran dan personel pegawai belum mandiri, dan bergantung pada Setjen Kemendagri.
Baca Juga: Sambil Mesam-mesem, Puan Maharani Jawab Isu Gantikan Jabatan Wapres Gibran Gegara Skandal Fufufafa
Dia mengatkan, hal itu yang membuat DKPP berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang telah memiliki sekretariat yang mandiri.
"Ada desakan dari kalangan akademisi dan penggiat Pemilu agar DKPP melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi)," ucap Heddy.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan tentang segala opsi tentang mendirikan kantor perwakilan di daerah. Ia sadar jika pendirian kantor perwakilan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran adanya pemerintah dan jajaran DPR yang baru.
Meski demikian, lanjut Heddy, dirinya tetap berharap, jika pemerintah dan DPR yang dilantik Oktober ini memiliki atensi yang lebih terhadap penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP.
"Ke depan saya berharap Undang-Undang Pemilu yang baru akan mengakomodir kepentingan-kepentingan penegakan etik penyelenggara pemilu, artinya memberi ruang DKPP untuk membuka kantor di daerah," tandas Heddy.
Berita Terkait
-
Sejak Januari-September 2024, DKPP Terima 514 Aduan Terkait Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
-
Fufufafa Diduga Milik Gibran, Ahli Sebut Pemilik Akun Ini Gagal Literasi Digital dan Politik
-
Dilema Umat Katolik di Pemilu AS, Paus Fransiskus Serukan 'Pilih Kejahatan yang Lebih Kecil'
-
Taktik Parpol Gaet Artis Demi Menang Pemilu, Perludem Ungkap Alasan Suara Anak Muda Tak Gampang "Dibeli"
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah