Meskipun demikian, sistem Demokrasi Terpimpin diterapkan bersama dengan konsep Nasakom. Sukarno berupaya menyatukan tiga kekuatan politik terbesar pada saat itu untuk memperkuat posisinya sebagai presiden. Ia bahkan menegaskan bahwa Nasakom adalah manifestasi dari Pancasila dan UUD 1945 dalam konteks politik. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1961, Sukarno menegaskan:
“Siapa yang setuju dengan Pancasila, harus setuju dengan Nasakom; siapa yang tidak setuju dengan Nasakom, sebenarnya tidak setuju dengan Pancasila,” ujarnya dengan tegas, sebagaimana dikutip dari karya Jan S. Aritonang, "Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia".
“Sekarang saya tambahkan: Siapa yang setuju dengan Undang-Undang Dasar 1945, harus setuju dengan Nasakom; siapa yang tidak setuju dengan Nasakom, sebenarnya tidak setuju dengan Undang-Undang Dasar 1945,” lanjutnya, menunjukkan betapa pentingnya konsep ini bagi legitimasi pemerintahannya.
Namun, peristiwa berdarah yang dikenal sebagai Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965 mulai mengguncang kepemimpinan Sukarno. G30S PKI menjadi titik awal runtuhnya rezim Orde Lama yang dipimpin oleh Sukarno. Setelah kekuasaan Sukarno semakin tergerus dan posisi kepemimpinan negara beralih ke Soeharto, segala hal yang berhubungan dengan komunisme menjadi terlarang. Dengan demikian, penerapan Nasakom pun berakhir, bersama dengan sistem Demokrasi Terpimpin yang telah diperkenalkannya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras