Suara.com - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza mengaku sempat menolak untuk membayar pungutan liar (pungli) saat menjadi tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang C1.
Hal itu dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
Dodi mengatakan, bahwa saat menjalani isolasi di tahanan, dia sempat ditawari untuk menggunakan alat komunikasi.
Dia bilang, jika ingin menggunakan alat komunikasi dan membayar uang iuran bulanan, dirinya bisa menjalani masa isolasi dengan durasi yang lebih singkat.
“Awal awalnya saya menolak, baik itu dari penawaran penasehat hukum, kemudian yang kedua juga dari penawaran alat komunikasi itu,” kata Dodi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2034).
“Tetapi setelah saya melihat bahwa masa isolasi saya kok jadinya panjang, rata-rata itu harusnya antara 1-2 minggu tapi saya bisa 16 hari. Di situ saya menyerah karena saya merasa terpaksa,” ungkap dia.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan jumlah yang harus dibayarkan Dodi untuk bisa menjalani masa isolasi lebih cepat. Dodi mengungkapkan saat itu dirinya membayar sebesar Rp 20 juta.
“Sepemahaman saya pada waktu Rp 20 juta,” kata Dodi.
Kemudian, Dodi juga mengaku mendapatkan ancaman jika tidak membayarkan uang sebesar Rp 20 juta itu.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut Inalum Danny Praditya Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT PGN
“Siapa yang mengancam?” tanya jaksa.
“Petugas pada waktu itu. Pada waktu itu, memang terus terang itu ada beberapa orang yang kurang lebih itu datangnya ada yang malam, ada yang siang dan di sana pada waktu itu disampaikan, ya bagaimana pun juga saya manusia pak. Pada waktu itu ditawarkan untuk ikut aturan, kalau tidak diperpanjang (masa isolasinya). Walaupun sudah pindah, itu bisa dikembalikan lagi, ancamannya seperti itu,” tutur Dodi.
“Kalau tidak bayar diisolasi lagi?” ujar jaksa.
“lya, aturannnya begitu, harus bayar,” jawab Dodi.
Tak hanya itu, Dodi juga mengaku dibebankan uang untuk iuran bulanan sebesar Rp 4 juta.
“Kalau untuk bulananya juga harus bayar lagi?” tanya jaksa.
“Bulanan Rp 4 juta iuran,” jawab Dodi.
“Itu total nya berapa masih ingat?” cecar jaksa.
“Pertama kan Rp 20 juta tadi, kemudian yang tiap bulan tadi Rp 4 juta. Kalau menurut laporan dari penasehat hukum saya, ya Rp 4 juta kali 18 ditambah Rp 20 juta,” tutur Dodi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp 6.387.150.000 (Rp 6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00" tambah dia.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang RutanKPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).
Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Dirut Inalum Danny Praditya Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT PGN
-
Usut Dugaan Korupsi pada Pengurusan IUP, KPK Panggil Sederet Mantan Pejabat Kaltim Ini
-
Jaksa Hadirkan 6 Saksi Di Sidang Pungli Rutan KPK: Ada Eks Penyidik Hingga Mantan Bupati
-
Alexander Marwata Soal Pertemuannya Dengan Eko Darmanto Diusut Polda: Isu Lama Dimunculkan Lagi
-
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, KPK: Pasti Ditindaklanjuti
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi
-
BRUK! Lansia Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Pademangan Jakut, Tubuhnya Timpa Mobil
-
Tinjau Pesantren Al-Khoziny, Cak Imin Minta Pembangunan Gedung Tanpa Ahlinya Harus Dihentikan
-
Menteri Haji dan Umroh 'Setor' 200 Nama Calon Pejabat ke KPK Sebelum Dilantik: Untuk Ditracking
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?