- Gus Irfan mengatakan perlunya bantuan dari APH untuk menemukan dugaan adanya kebocoran anggaran pada penyelenggaraan haji.
- Angka Rp 5 triliun merupakan potensi atau kemungkinan dari kebocoran anggaran pada penyelenggaraan haji.
- Sebelumnya Dahnil mengungkapkan adanya dugaan kebocoran dalam proses pengadaan layanan pelaksanaan ibadah haji mencapai Rp 5 triliun
Suara.com - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan lebih lanjut soal pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut adanya dugaan kebocoran anggaran haji sebanyak Rp 5 triliun.
Menurut pria yang karib disapa Gus Irfan itu, angka Rp 5 triliun merupakan potensi atau kemungkinan dari kebocoran anggaran pada penyelenggaraan haji.
“Perputaran uang di haji sekitar Rp 17-20 triliun. Para peneliti mengatakan bahwa kebocoran terjadi anggaran di Indonesia adalah 20-30 persen, nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp 5 triliun, itu ketemunya,” kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Untuk itu, dia menegaskan perlunya bantuan dari aparat penegak hukum (APH) untuk menemukan dugaan adanya kebocoran anggaran pada penyelenggaraan haji.
“Itu hanya potensi, kita perlu nanti teman-teman dari APH mungkin yang menelisik kemungkinan temuan seperti itu,” ujar Gus Irfan.
Sebelumnya, Dahnil mengungkapkan adanya dugaan kebocoran dalam proses pengadaan layanan pelaksanaan ibadah haji mencapai Rp 5 triliun atau 20-30 persen dari total anggaran.
Indikasi tersebut muncul dari sejumlah pos seperti transportasi udara, konsumsi, hingga hotel, dari total anggaran sebesar Rp 17 triliun.
“Karena di proses pengadaan dan jasa, dugaan kami bisa terjadi kebocoran yang signifikan, 20 sampai dengan 30 persen. Dari 10 proses pengadaan itu, total pengadaan atau total biaya total haji yang memberangkatkan 203 (ribu) orang itu, ke sana itu totalnya sekitar Rp 17 triliun," ungkap Dahnil.
“Karena kalau kebocoran 20 sampai 30 persen dari Rp 17 triliun itu, berarti per tahun terjadi kebocoran hampir Rp 5 triliun. Itulah yang hari ini ingin kami tekan semaksimal mungkin, bila perlu nol kebocoran," tambah dia.
Baca Juga: Ramai Info Loker Petugas Haji di Medsos, Kemenhaj: Itu Hoaks!
Berita Terkait
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Menteri Haji Gus Irfan Sambangi KPK, Apa yang Dibahas?
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Kuota Haji 2026 Diumumkan, Ini Jatah untuk Haji Reguler dan Haji Khusus
-
Ramai Info Loker Petugas Haji di Medsos, Kemenhaj: Itu Hoaks!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini