- Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, mendatangi Gedung KPK
- Kunjungan ini terjadi di tengah penyidikan aktif KPK terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024
- Kasus ini telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Suara.com - Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang mendadak menjadi sorotan. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, terlihat menyambangi markas komisi antirasuah tersebut usai menunaikan salat Jumat.
Kedatangannya yang terkesan mendadak ini langsung memicu pertanyaan, terutama di tengah panasnya penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang tengah diusut KPK.
Gus Irfan tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.47 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia memilih irit bicara saat dihujani pertanyaan oleh awak media dan langsung bergegas masuk ke dalam gedung.
"Nanti, nanti ya," ujar Gus Irfan singkat sebagaimana dilansir Antara.
Pihak KPK mengonfirmasi bahwa kedatangan Gus Irfan adalah untuk audiensi terkait pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari sinergi antara kedua lembaga.
"Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurut Budi, KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan kajian untuk memetakan titik-titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem dalam tata kelola haji.
"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," tambahnya.
Baca Juga: Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
Meski disebut sebagai audiensi pencegahan, kunjungan ini tak bisa dilepaskan dari kasus besar yang sedang ditangani KPK. Sejak 9 Agustus 2025, KPK telah resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Kasus ini bahkan telah menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dimintai keterangan oleh penyidik dan dicegah bepergian ke luar negeri. Tak tanggung-tanggung, penghitungan awal kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Penyelidikan KPK semakin meluas, di mana pada 18 September 2025, lembaga ini menduga ada keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Berita Terkait
-
Menteri Haji Gus Irfan Sambangi KPK, Apa yang Dibahas?
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan