- SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono dianggap sudah final dan harus dihormati.
- Pengesahan lewat SK Menkum juga dianggap adanya polemik dualime di tubuh PPP.
- Kepemimpinan Mardiono diminta untuk segera berbenah agar PPP bisa kembali lolos ke parlemen
Suara.com - Keputusan pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Muhammad Mardiono dianggap final dan harus dihormati. Pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Pakar DPC PPP Kabupaten Bandung Barat, Samsul Maarif. Menurutnya, adanya penetapan Mardiono sebagai ketum PP lewat SK Menkum bisa menjadi penyelesaian isu dualisme partai.
“Ibarat main sepakbola, pertandingan sudah usai 90 menit, stadion sudah bubar, lampu sudah dimatikan, penonton sudah pulang. Terima hasil yang ada,” katanya dikutip pada Jumat (3/10/2025).
Terkait pengesahan atas kepengurusan baru di PPP, Mardiono diminta secepatya bisa memperbaiki citra partai berlambang Kakbah itu yang kini sedang terpuruk. Dia pun berharap PPP bisa lagi lolos ke parlemen setelah Mardiono disahkan sebagai ketum partai.
"Harapan besar kini menanti kepengurusan baru, yaitu belajar dari kegagalan dengan membuktikan PPP bisa kembali masuk ke Senayan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samsul menyebut adanya perbedaan pandangan di DPW PPP Jabar adalah hal lumrah. Adanya dinamika di internal, para kader akan memproritaskan untuk kepentingan partai.
"Tentu mereka punya alasan tersendiri dan siap dengan segala konsekuensinya. Tapi bagi saya, persoalan sudah selesai," bebernya.
Menkum Santai jika Digugat Kubu Suparmanto
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengeklaim pemerintah tidak pernah cawe-cawe dalam urusan internal partai politik. Pernyataan itu disampaikan Supratman usai mengesahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP, kubu Muhammad Mardiono.
Baca Juga: Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Supratman juga mengakutidak masalah jika SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono yang disahkannya digugat oleh PPP kubu Suparmanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu menyusul kubu Agus Suparmanto menolak SK yang diteken Menkum terkait pengesahan PPP kubu Mardiono.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10).
Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.
Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".
Berita Terkait
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah