Pertama, Tamak menyampaikan bahwa sejak menjadi cagub DKI Jakarta tahun 2012, capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, Jokowi telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap bangsa Indonesia.
"Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis Tamak dalam siaran persnya dikutip Suara.com, Selasa (1/10/2024).
Ketiga, Tanak menyampaikan bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi 'Masyarakat Anti Kebohongan' mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," tulis Tamak.
Keempat, Tamak mengatakan gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi.
Tamak menyebutkan kebohongan Jokowi yang mereka maksud, mulai dari kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat; kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA; kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing); kebohongan akan melakukan swasembada pangan; kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC); kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi; dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya.
Kelima, Tamak mengatakan bahwa telah ternyata semua pernyataan Jokowi tersebut hanyalah merupakan kebohongan sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya: menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama Jokowi menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara; memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi; memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," tulis Tamak.
Baca Juga: Beda Riuh Tepuk Tangan Hadirin untuk Jokowi dan Prabowo Subianto saat Pelantikan Anggota DPR RI
Berita Terkait
-
Jejak Digital 1 Oktober 2011: Kaesang Kasih Selamat Ultah untuk Gibran, Malah Tersambung ke Fufufafa
-
Postingan 'Terima Kasih Jokowi' Viral, Komentar Malah Penuh Kritik dan Nyinyir
-
Beda Riuh Tepuk Tangan Hadirin untuk Jokowi dan Prabowo Subianto saat Pelantikan Anggota DPR RI
-
Bak Muka Tembok, Cara Kaesang Jadikan Private Jet Sebagai Bahan Candaan Dikritik: Nantangin Rakyat?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?