Suara.com - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) tampaknya akan dimiskinkan oleh KPK setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, KPK menyita 43 bidang tanah terkait kasus Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut jika aset tanah dan bangunan yang disita terkait kasus TPPU Abdul Gani Kasuba terletak di Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.
"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan TPPU tersangka AGK yang berada di Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan," ujar Tessa dikutip dari Antara, Rabu (2/10/2024).
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa (1/10). Namun, pihak KPK belum mengumumkan soal nilai total tanah yang disita penyidik tersebut.
Divonis 8 Tahun Bui Kasus Gratifikasi
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Blak-blakan! Ngaku Tak Pernah Benci Jokowi Meski Kerap Dikritik, Rocky Gerung Bilang Begini
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.
Begitu pula, JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga 7 hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Ngaku Tak Pernah Benci Jokowi Meski Kerap Dikritik, Rocky Gerung Bilang Begini
-
Dilabeli G30 S, Habis Rizieq Cs Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Begini Isi Gugatannya!
-
Sebut Cuma Orang Gila Pinjamkan Jet Pribadi, Eks Pimpinan KPK Ini Ketawa Ngakak soal Istilah 'Nebeng' Kaesang, Kenapa?
-
'Kuliti' Skandal Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Eks Pimpinan KPK: Jokowi Gak Ngerti Conflict of Interest
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman