Suara.com - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) tampaknya akan dimiskinkan oleh KPK setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, KPK menyita 43 bidang tanah terkait kasus Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut jika aset tanah dan bangunan yang disita terkait kasus TPPU Abdul Gani Kasuba terletak di Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.
"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan TPPU tersangka AGK yang berada di Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan," ujar Tessa dikutip dari Antara, Rabu (2/10/2024).
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa (1/10). Namun, pihak KPK belum mengumumkan soal nilai total tanah yang disita penyidik tersebut.
Divonis 8 Tahun Bui Kasus Gratifikasi
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Blak-blakan! Ngaku Tak Pernah Benci Jokowi Meski Kerap Dikritik, Rocky Gerung Bilang Begini
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.
Begitu pula, JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga 7 hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Ngaku Tak Pernah Benci Jokowi Meski Kerap Dikritik, Rocky Gerung Bilang Begini
-
Dilabeli G30 S, Habis Rizieq Cs Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Begini Isi Gugatannya!
-
Sebut Cuma Orang Gila Pinjamkan Jet Pribadi, Eks Pimpinan KPK Ini Ketawa Ngakak soal Istilah 'Nebeng' Kaesang, Kenapa?
-
'Kuliti' Skandal Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Eks Pimpinan KPK: Jokowi Gak Ngerti Conflict of Interest
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel