Suara.com - Eks pentolan FPI, Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum berupa rangakaian kebohongan yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi) selama periode 2012-2024.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Azis Yanuar yang menjadi bagian Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) membenarkan perihal gugatan tersebut saat dikonfirmasi Suara.com pada Selasa (1/10/2024).
Melalui keterangan pers yang diterima, gugatan tersebut dilakukan melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) yang merupakan kuasa hukum dari Rizieq. Adapun para penggugat lainnya, yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M. Mursalim R Marwan Batubara, dan Munarwan.
Mengambil momen 30 September yaitu hari Pengkhianatan Terhadap Pancasila, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) menyampaikan sejumlah hal perihal gugatan.
Pertama, Tamak menyampaikan bahwa sejak menjadi cagub DKI Jakarta tahun 2012, capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, Jokowi telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap bangsa Indonesia.
"Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis Tamak dalam siaran persnya dikutip Suara.com, Selasa.
Ketiga, Tanak menyampaikan bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi 'Masyarakat Anti Kebohongan' mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," tulis Tamak.
Keempat, Tamak mengatakan gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi.
Tamak menyebutkan kebohongan Jokowi yang mereka maksud, mulai dari kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat; kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA; kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing); kebohongan akan melakukan swasembada pangan; kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC); kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi; dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya.
Kelima, Tamak mengatakan bahwa telah ternyata semua pernyataan Jokowi tersebut hanyalah merupakan kebohongan sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya: menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama Jokowi menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara; memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi; memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," tulis Tamak.
Berita Terkait
-
Bukan Sedih karena Dicueki di Sidang Paripurna DPR, Pakar Sebut Jokowi Punya Poker Face: Jago Sembunyikan Ekspresi
-
Sebut Cuma Orang Gila Pinjamkan Jet Pribadi, Eks Pimpinan KPK Ini Ketawa Ngakak soal Istilah 'Nebeng' Kaesang, Kenapa?
-
Disebut Gagal Paham, WALHI "Kuliahi" Jokowi soal Teori Pembentukan Sedimen Pasir
-
Dicap Sombong usai Iming-imingi Kader PSI Privat Jet, Kaesang Pede Gak Bakal jadi Tersangka KPK?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Silsilah Keluarga Prabowo Subianto: Kakek Nenek Dimakamkan di Belanda
-
Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud
-
Profil Nanik S Deyang: Petinggi BGN Nangis Bongkar Borok Politisi Minta Proyek MBG
-
Pendidikan Nanik S Deyang: Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Petinggi Program MBG
-
Ironi di Muktamar X PPP; Partai Islam Ricuh, Waketum: Bagaimana Mau Mendapat Simpati Umat?
-
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?
-
Cara Ikut Daftar Komunitas Ojol Kamtibmas, Rekam Kejahatan Bonusnya Rp500 Ribu Per Orang
-
Baru Mendarat, Presiden Prabowo Langsung 'Sidang' Kepala BGN soal Keracunan MBG: Ini Masalah Besar!