Suara.com - Tindak kekerasan dan pelanggaran HAM ternyata masih kerap dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam satu tahun terakhir.
Temuan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan terdapat 64 peristiwa kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil selama periode Oktober 2023 hingga September 2024.
Seluruh peristiwa itu terdiri dari 37 tindakan penganiayaan, 11 tindak penyiksaan, 9 kasus intimidasi, 5 tindakan tidak manusiawi, 3 pengrusakan, 1 kasus penculikan dan 1 kasus kejahatan seksual. Kasus-kasus tersebut juga menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan, puluhan kasus tersebut menunjukan masih ada beberapa anggota TNI yang bersikap arogan di lapangan. Sebab, salah satu motif umum di balik kekerasan oleh TNI itu karena permasalahan sepele yang secara rasional dapat diselesaikan tanpa melalui jalan kekerasan.
"Kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut tentu tidak sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat. TNI tidak boleh ragu dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum," kata Dimas dalam konferensi pers Hari TNI 2024 secara virtual, Jumat (4/10/2024).
Kekerasan dan pelanggaran HAM itu salah satunya terjadi di Papua. KontraS mencatat bahwa terus terjadi pendekatan bersenjata yang dilakukan pemerintah di Tanah Papua, setiap tahunnya serta terus menelan korban dari pihak warga sipil maupun TNI sendiri.
Dimas menekankan, konflik yang seakan tiada ujung dan minim solusi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi pemerintah.
"Cara lain untuk menyelesaikan situasi di Tanah Papua harus dipikirkan, pun konflik yang berlangsung harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum humaniter dan perlindungan terhadap warga sipil," katanya.
Selain kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, KontraS juga menyoroti wacana revisi UU TNI serta wacana untuk menghilangkan larangan bisnis militer. Menurut Dimas, kedua wacana tersebut secara substansial perlu dikritik karena tidak sejalan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang diperjuangkan pasca-reformasi.
Baca Juga: 30 Twibbon Hari TNI Ke-79 2024 Terbaru Gratis dengan Desain Kekinian
"UU TNI yang mengizinkan prajurit TNI menduduki sejumlah jabatan sipil akan menjauhkan prajurit dari profesionalisme dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara. Begitupun dengan wacana bisnis militer, sesuai amanat UU TNI bahwa tentara profesional seharusnya tidak berbisnis," tutur Dimas.
Dari pada itu, menurut Dimas, seharusnya memikirkan solusi dari masalah kesejahteraan yang dikeluhkan oleh prajurit.
"Seharusnya dipikirkan secara serius oleh pemerintah karena UU TNI mengamanatkan agar kesejahteraan prajurit TNI dijamin oleh APBN," katanya.
Berita Terkait
-
HUT TNI ke-79: Tema, Logo, dan Acara Puncak di Silang Monas
-
Sambut HUT TNI ke-79 dan Perkenalkan IKN pada Masyarakat, Pemerintah Hadirkan Nusantara TNI Fun Run 2024
-
Jelang HUT ke-79, TNI Terima 796 Unit Alutsista: Kesiapan Pertahanan Semakin Kuat
-
30 Twibbon Hari TNI Ke-79 2024 Terbaru Gratis dengan Desain Kekinian
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih