Suara.com - Tindak kekerasan dan pelanggaran HAM ternyata masih kerap dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam satu tahun terakhir.
Temuan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan terdapat 64 peristiwa kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil selama periode Oktober 2023 hingga September 2024.
Seluruh peristiwa itu terdiri dari 37 tindakan penganiayaan, 11 tindak penyiksaan, 9 kasus intimidasi, 5 tindakan tidak manusiawi, 3 pengrusakan, 1 kasus penculikan dan 1 kasus kejahatan seksual. Kasus-kasus tersebut juga menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan, puluhan kasus tersebut menunjukan masih ada beberapa anggota TNI yang bersikap arogan di lapangan. Sebab, salah satu motif umum di balik kekerasan oleh TNI itu karena permasalahan sepele yang secara rasional dapat diselesaikan tanpa melalui jalan kekerasan.
"Kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut tentu tidak sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat. TNI tidak boleh ragu dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum," kata Dimas dalam konferensi pers Hari TNI 2024 secara virtual, Jumat (4/10/2024).
Kekerasan dan pelanggaran HAM itu salah satunya terjadi di Papua. KontraS mencatat bahwa terus terjadi pendekatan bersenjata yang dilakukan pemerintah di Tanah Papua, setiap tahunnya serta terus menelan korban dari pihak warga sipil maupun TNI sendiri.
Dimas menekankan, konflik yang seakan tiada ujung dan minim solusi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi pemerintah.
"Cara lain untuk menyelesaikan situasi di Tanah Papua harus dipikirkan, pun konflik yang berlangsung harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum humaniter dan perlindungan terhadap warga sipil," katanya.
Selain kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, KontraS juga menyoroti wacana revisi UU TNI serta wacana untuk menghilangkan larangan bisnis militer. Menurut Dimas, kedua wacana tersebut secara substansial perlu dikritik karena tidak sejalan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang diperjuangkan pasca-reformasi.
Baca Juga: 30 Twibbon Hari TNI Ke-79 2024 Terbaru Gratis dengan Desain Kekinian
"UU TNI yang mengizinkan prajurit TNI menduduki sejumlah jabatan sipil akan menjauhkan prajurit dari profesionalisme dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara. Begitupun dengan wacana bisnis militer, sesuai amanat UU TNI bahwa tentara profesional seharusnya tidak berbisnis," tutur Dimas.
Dari pada itu, menurut Dimas, seharusnya memikirkan solusi dari masalah kesejahteraan yang dikeluhkan oleh prajurit.
"Seharusnya dipikirkan secara serius oleh pemerintah karena UU TNI mengamanatkan agar kesejahteraan prajurit TNI dijamin oleh APBN," katanya.
Berita Terkait
-
HUT TNI ke-79: Tema, Logo, dan Acara Puncak di Silang Monas
-
Sambut HUT TNI ke-79 dan Perkenalkan IKN pada Masyarakat, Pemerintah Hadirkan Nusantara TNI Fun Run 2024
-
Jelang HUT ke-79, TNI Terima 796 Unit Alutsista: Kesiapan Pertahanan Semakin Kuat
-
30 Twibbon Hari TNI Ke-79 2024 Terbaru Gratis dengan Desain Kekinian
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan
-
5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!