Suara.com - Pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa belakangan jadi pembicaraan pasca artis Raffi Ahmad mendapatkan gelar tersebut dari kampus asal Thailand, Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Namun kekinian, keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi terbukti tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI.
Tim Investigasi dari Kemendikbudristek tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Dirjen Diktiristek Abdul Haris menyampaikan, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Pemberian gelar honoris causa itu telah diatur oleh pemerintah RI lewat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi no. 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.
Pada pasal 1 dijelaskan bahwa gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul.
Mengenai tata cara juga syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi, sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat 3.
Pemberian gelar Doktor Kehormatan itu diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor.
Sementara prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri.
Baca Juga: Kekayaan Raffi Ahmad, Ramai Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Kemudian pada pasal 4 ditegaskan bahwa menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan seseorang, apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri tersebut.
Di dalam aturan yang sama juga dituliskan kriteria penerima honoris causa diberikan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan terkait dengan jasa-jasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi maupun berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Sebelumnya diberitakan, Raffi Ahmad yang diberikan gelar gelar doktor kehormatan atau honoris causa dari UIPM.
Pemberian gelar itu disebut atas dasar kontribusi suami Nagita Slavina itu dalam industri kreatif dan hiburan.
Namun pemberian gelar itu justru menjadi kontroversi. Salah satu alasannya karena penelusuran alamat kampus yang ternyata ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi.
Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!