Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus mampu menunjukan sikap independensi dalam menentukan putusan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sesuai jadwal, Hakim PTUN akan membacakan putusan pada Kamis (10/10/2024) mendatang.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyampaikan bahwa publik juga harus menaruh kepercayaan terhadap PTUN untuk mampu membuat putusan tanpa intervensi apa pun.
"Mestinya kita harus percaya bahwa hasil dari PTUN ini harus terbebas dari intervensi siap pun. Karena apa pun judulnya, hukum harus ditegakan di atas segala-galanya," kata Adi kepada suara.com, dihubungi Senin (7/10/2024).
Menurutnya, tidak boleh ada ruang negosiasi politik maupun intervensi politik untuk memengaruhi hasil dari putusan PTUN karena dampaknya bisa jadi berbahaya.
Adi menambahkan, terpenting hakim harus mengeluarkan putusan berdasarkan hukum yang sudah diatur secara pasti dalam aturan baku.
"Oleh karena itu, untuk berikan kepastian hukum di negara ini para pemutus perkara di PTUN ini harus tutup mata, tutup telinga, tidak peduli siapa yang menggugat dan tergugat. Publik berharap supaya PTUN ini jangan ada intervensi apa pun," ujarnya.
Gugatan PDIP itu tercatat dalam nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT di PTUN. Isi gugatan meminta KPU untuk mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024.
Tim Kuasa hukum PDIP berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Dinilai Janggal, 2 Kali SMA Selama 5 Tahun
Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri