Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus mampu menunjukan sikap independensi dalam menentukan putusan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sesuai jadwal, Hakim PTUN akan membacakan putusan pada Kamis (10/10/2024) mendatang.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyampaikan bahwa publik juga harus menaruh kepercayaan terhadap PTUN untuk mampu membuat putusan tanpa intervensi apa pun.
"Mestinya kita harus percaya bahwa hasil dari PTUN ini harus terbebas dari intervensi siap pun. Karena apa pun judulnya, hukum harus ditegakan di atas segala-galanya," kata Adi kepada suara.com, dihubungi Senin (7/10/2024).
Menurutnya, tidak boleh ada ruang negosiasi politik maupun intervensi politik untuk memengaruhi hasil dari putusan PTUN karena dampaknya bisa jadi berbahaya.
Adi menambahkan, terpenting hakim harus mengeluarkan putusan berdasarkan hukum yang sudah diatur secara pasti dalam aturan baku.
"Oleh karena itu, untuk berikan kepastian hukum di negara ini para pemutus perkara di PTUN ini harus tutup mata, tutup telinga, tidak peduli siapa yang menggugat dan tergugat. Publik berharap supaya PTUN ini jangan ada intervensi apa pun," ujarnya.
Gugatan PDIP itu tercatat dalam nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT di PTUN. Isi gugatan meminta KPU untuk mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024.
Tim Kuasa hukum PDIP berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Dinilai Janggal, 2 Kali SMA Selama 5 Tahun
Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan