Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus mampu menunjukan sikap independensi dalam menentukan putusan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sesuai jadwal, Hakim PTUN akan membacakan putusan pada Kamis (10/10/2024) mendatang.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyampaikan bahwa publik juga harus menaruh kepercayaan terhadap PTUN untuk mampu membuat putusan tanpa intervensi apa pun.
"Mestinya kita harus percaya bahwa hasil dari PTUN ini harus terbebas dari intervensi siap pun. Karena apa pun judulnya, hukum harus ditegakan di atas segala-galanya," kata Adi kepada suara.com, dihubungi Senin (7/10/2024).
Menurutnya, tidak boleh ada ruang negosiasi politik maupun intervensi politik untuk memengaruhi hasil dari putusan PTUN karena dampaknya bisa jadi berbahaya.
Adi menambahkan, terpenting hakim harus mengeluarkan putusan berdasarkan hukum yang sudah diatur secara pasti dalam aturan baku.
"Oleh karena itu, untuk berikan kepastian hukum di negara ini para pemutus perkara di PTUN ini harus tutup mata, tutup telinga, tidak peduli siapa yang menggugat dan tergugat. Publik berharap supaya PTUN ini jangan ada intervensi apa pun," ujarnya.
Gugatan PDIP itu tercatat dalam nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT di PTUN. Isi gugatan meminta KPU untuk mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024.
Tim Kuasa hukum PDIP berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Dinilai Janggal, 2 Kali SMA Selama 5 Tahun
Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi