Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, tunjangan perumahan bagi para anggota DPR RI periode 2024-2029 adalah hak, termasuk juga bagi para anggota yang sudah memiliki rumah.
"Ya kan sebagai anggota kan setiap anggota mempunyai juga hak," kata Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Apalagi, kata Puan, para anggota juga perlu memfasilitasi para konsituennya yang ingin menyampaikan aspirasi dari daerah.
"Kewajiban untuk kemudian nantinya memfasilitasi jika ada konstituen atau orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan, jika hingga kekinian Biro Perencanaan Deputi Administrasi DPR RI masih mencari harga sewa rumah di sekitaran Senayan hingga Semanggi. Hal itu nantinya untuk digunakan sebagai tunjangan perumahan yang diberikan kepada Anggota DPR RI periode baru.
"Kami dari tim Biro Percanaan di bawah Deputi Administrasi masih mengidentifikasi besaran-besaran rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, sampai dengan daerah Kebayoran, bahkan juga di beberapa tempat, titik di Jabotabek," kata Indra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Ia mengatakan, nantinya harga sewa rumah yang akan jadi acuan pemberian tunjangan itu akan dicari yang paling realisitis.
"Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu ratenya berapa? kami akan lihat besaran ideal yang akan diberikan kepada dewan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, soal pemberian tunjangan sebagai pengganti dihilangkannya rumah dinas, dilakukan sangat hati-hatian.
Baca Juga: Dari Rp500 Jadi Miliaran, Tunjangan DPR Naik Terus saat Rakyat Dilanda Kemiskinan
"Ini adalah tingkat kehati-hatian kami shg untuk mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan jadi berkaitan dengan rumah tersebut karena di survei awal kami diseputaran di tengah tengah ini memang harga sewa rumah sangat fluktuatif juga sangat dinamis harga-harga mengingat pasar sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan tunjangan.
Hal itu diketahui dilihat Suara.com dari adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024).
Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu.
Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
Berita Terkait
-
Jokowi Dikabarkan Tolak PDIP Masuk Kabinet Prabowo, Begini Respons Puan Maharani
-
Sekjen Cek Rumah Dinas DPR Yang Dianggap Tak Layak, Begini Kondisinya
-
Masa Kerja Cuma 5 Tahun, Uang Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR Disebut Berlebihan
-
HUT ke-79 TNI, Puan Maharani: Jangan Lupakan Rakyat!
-
Beda Kekayaan Pinka Haprani dan Puan Maharani: Tak Punya Kendaraan vs Koleksi Mobil Lawas
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya