Suara.com - Anggota DPR periode 2024 – 2029 resmi dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, 1 Oktober 2024. Tidak hanya mengemban amanah sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI juga akan mendapatkan tunjangan yang besar. Alasannya, tunjangan ini dibagi ke dalam beberapa komponen, misalnya biaya perjalanan untuk keperluan tugas, tunjangan fungsi dan pengawasan anggaran, dan tunjangan jabatan.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. DPR sebenarnya sudah ada sejak masa kemerdekaan Indonesia. Pada 1945, kelembagaan DPR dimulai dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Kendati demikian, peraturan mengenai kedudukan keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961.
Saat itu peraturan diteken oleh Presiden Soekarno dengan lembaga legislatif DPR Gotong Royong (DPR GR). Dalam peraturan tersebut, DPR GR berhak mendapatkan tunjangan representatif paling tinggi Rp500 untuk jabatan ketua.
Kemudian ada juga biaya penginapan bertipe hotel atau losmen berdasarkan harga yang tertera di kuitansi untuk keperluan perjalanan dinas. Besarnya Rp125 dan Rp100. Kini lebih dari 60 tahun berlalu tunjangan- tunjangan DPR berkembang sebagai berikut.
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat Anggota DPR RI
Baca Juga: Kekayaan Dina Lorenza, Artis Jadi Anggota DPR RI dengan Harta Paling Sedikit
1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
2. Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional
-
Tiga Jet Rafale Tiba di Indonesia, Nilainya Lebih dari Rp 5 Triliun
-
Bitcoin Sulit Tembus Level USD 90.000, Proyeksi Analis di Tengah Penguatan Emas
-
ANTM Meroket 241 Persen dalam Setahun, Rekor Harga Emas dan Nikel Jadi Motor Utama
-
Serapan KIPK 2025 Jeblok, Menperin Janji Bereskan Kendala Biar Padat Karya Jalan di 2026
-
Kementerian PU Mulai Tambal Lubang Jalan Nasional di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta, Pelindo dan Kemenhub Kembangkan Kawasan Pesisir serta Pelabuhan Laut
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
Distribusi Pulih, Harga Pangan di Wilayah Bencana Aceh-Sumut-Sumbar Mulai Melandai
-
BUMI vs CDIA, Saham Mana yang Lebih Siap Masuk MSCI Standard Index?