Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Penundaan ini karena Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai legal standing utusan Jokowi perlu diperbaiki.
Rizieq Shihab diwakili perwakilan tim kuasa hukumnya, begitu juga Jokowi yang diwakili oleh tim hukum dari Sekretariat Kabinet (Seskab).
Usai masing-masing kuasa hukum memeriksa legal standing, pihak Rizieq keberatan dengan surat kuasa tergugat lantaran gugatannya terhadap Jokowi diajukan secara personal bukan terkait jabatan Jokowi sebagai Presiden.
"Setelah kita melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," kata anggota tim hukum Rizieq di ruang sidang Wiryono I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Menurut pihak tergugat, gugatan yang dilayangkan Rizieq sampai ke kantor Sekretaris Kabinet sehingga mereka menghadiri sidang ini mewakili Jokowi.
"Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami," ujar pihak tergugat.
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang sehingga pihak tergugat bisa memperbaiki legal standingnya.
"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22," tandas Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Punya Peran Besar untuk Timnas Indonesia, Ini Kata Coach Justin
Gugat Jokowi
Diketahui, Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Berikut petitum gugatan Rizieq dkk ke Jokowi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Mengaku Sedih Lihat Reaksi Rakyat Jelang Jokowi Lengser
-
Beda dengan SBY dan Megawati, Mahfud MD Sedih Lihat Reaksi Rakyat Jelang Jokowi Lengser
-
Hakim Minta Naik Gaji, Begini Jawaban Presiden Jokowi
-
Jokowi Mau Ngapain Setelah Prabowo Dilantik? Pulang ke Solo Dulu, Tidur
-
Jokowi Senang Transisi Berjalan Baik: Hampir di Setiap Rapat, Prabowo Selalu Hadir
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api