Suara.com - Satpas Polresta Bandung telah merancang jadwal terbaru untuk layanan perpanjangan SIM melalui unit SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung selama minggu ini. Namun, sebelum melihat jadwal layanan, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi serta biaya yang harus dipersiapkan bagi pemohon perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi di dua lokasi berbeda setiap harinya, sehingga Anda bisa memilih tempat yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal Anda.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung:
1. SIM yang ingin diperpanjang harus masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya.
2. Wajib membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan).
3. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
4. Sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
5. Pemohon diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer saat mengajukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi 5 Oktober 2024: Solusi Praktis untuk Perpanjang SIM di Hari Sabtu
6. Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
7. Layanan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka dari hari Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata yang sesuai, juga wajib dilampirkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan PERKAP No.9 Tahun 2012, Pasal 35 Ayat 7.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut adalah biaya resmi untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung:
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Bekasi 5 Oktober 2024: Solusi Praktis untuk Perpanjang SIM di Hari Sabtu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor 5 Oktober 2024, Cek Lokasinya!
-
Catat Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang: Lengkap dengan Lokasi dan Persyaratannya
-
SIM Habis Masa Berlaku? Tenang, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Jogja
-
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Oktober 2024, Cek Juga Syaratnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan