Suara.com - Satpas Polresta Bandung telah merancang jadwal terbaru untuk layanan perpanjangan SIM melalui unit SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung selama minggu ini. Namun, sebelum melihat jadwal layanan, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi serta biaya yang harus dipersiapkan bagi pemohon perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi di dua lokasi berbeda setiap harinya, sehingga Anda bisa memilih tempat yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal Anda.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung:
1. SIM yang ingin diperpanjang harus masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya.
2. Wajib membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan).
3. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
4. Sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
5. Pemohon diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer saat mengajukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi 5 Oktober 2024: Solusi Praktis untuk Perpanjang SIM di Hari Sabtu
6. Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
7. Layanan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka dari hari Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata yang sesuai, juga wajib dilampirkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan PERKAP No.9 Tahun 2012, Pasal 35 Ayat 7.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut adalah biaya resmi untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung:
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Bekasi 5 Oktober 2024: Solusi Praktis untuk Perpanjang SIM di Hari Sabtu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor 5 Oktober 2024, Cek Lokasinya!
-
Catat Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang: Lengkap dengan Lokasi dan Persyaratannya
-
SIM Habis Masa Berlaku? Tenang, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Jogja
-
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Oktober 2024, Cek Juga Syaratnya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai