Suara.com - Satpas Polresta Bandung telah merancang jadwal terbaru untuk layanan perpanjangan SIM melalui unit SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung selama minggu ini. Namun, sebelum melihat jadwal layanan, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi serta biaya yang harus dipersiapkan bagi pemohon perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi di dua lokasi berbeda setiap harinya, sehingga Anda bisa memilih tempat yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal Anda.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung:
1. SIM yang ingin diperpanjang harus masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya.
2. Wajib membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan).
3. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
4. Sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
5. Pemohon diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer saat mengajukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi 5 Oktober 2024: Solusi Praktis untuk Perpanjang SIM di Hari Sabtu
6. Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
7. Layanan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka dari hari Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata yang sesuai, juga wajib dilampirkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan PERKAP No.9 Tahun 2012, Pasal 35 Ayat 7.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut adalah biaya resmi untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung:
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Bekasi 5 Oktober 2024: Solusi Praktis untuk Perpanjang SIM di Hari Sabtu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor 5 Oktober 2024, Cek Lokasinya!
-
Catat Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang: Lengkap dengan Lokasi dan Persyaratannya
-
SIM Habis Masa Berlaku? Tenang, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Jogja
-
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Oktober 2024, Cek Juga Syaratnya
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah
-
Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
-
Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
-
Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
-
Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret
-
Usai Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bantah Beri Kuota Haji Khusus ke Maktour
-
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah!