Suara.com - Polisi meringkus JH alias Justin (28) tersangka pemilik dan pengelola situs judi online yang diberi nama Berapi138 dan Gacoan79.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Justin telah mengelola website judi online tersebut sejak bulan Mei 2024 lalu.
Kemudian, pada 2 Oktober, ia terjaring oleh petugas saat sedang berada di rumahnya di Jelambar, Grogol Petamburan.
“Tersangka sudah mengelola website ataupun situs judi online kurang lebih sekitar hampir 5 bulan,” kata Syahduddi, di Polres Metro Jakbar, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil mengelola kedua website judi online ini, Justin meraup cuan sekitar Rp 60 juta per bulannya.
“Keuntungan bersih didapatkan oleh tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan,” kata Syahduddi.
Dari hasil pengakuannya, Justin bisa membuka web judi online usai ditawari oleh praogramer yang berada di group judi online.
Syahduddi menyebut, Justin tidak asing dengan praktik judi online, pasalnya pada 2019 lalu, dirinya sempat bekerja menjadi admin judi online selama tiga bulan.
“Situs judi online ini didapatkan dari hasil yang bersangkutan berkomunikasi dengan komunitas judi online di media sosial Telegram. Jadi ada orang yang menawarkan situs judi online, sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik,” terang Syahduddi.
Baca Juga: Dari Jackpot Jadi Rungkad, Kisah Mantan Pejudi Online di Makassar
Pada awalnya, Justin hanya menyewa website judi tersebut. Namun karena tergiur dengan keuntungannya yang besar, Justin tertarik untuk membelinya.
“Tersangka memutuskan untuk membeli website tersebut seharga masing-masing Rp 8 juta,” ungkapnya.
Dari tangan Justin, polisi memyita barang bukti berupa dua unit komputer yang dipergunakan untuk transaksi judi online. Kemudian satu unit ponsel, dua buah kartu ATM serta puluhan simcard ponsel.
Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Parsal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dari Jackpot Jadi Rungkad, Kisah Mantan Pejudi Online di Makassar
-
Kolom Komentar Debat Pilkada Jakarta Berisi Promo Judi Online, Susi Pudjiastuti: Menangis
-
Tips Hindari Judi Online dari Menkominfo Budi Arie
-
Siapa Katak Bhizer, Influencer Viral Diduga Ajak Remaja Main Judi Online
-
4 Cara Menghindari Jeratan Judi Online, Diklaim Ampuh Menkominfo Budi Arie!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf