Suara.com - Katak Bhizer kini sedang trending di Twitter. Dia mempromosikan judi online. Sebuah screenshoot yang berisikan akun Instagram asli Katak Bhizer beredar di dunia maya. Akun dengan nama Main Bareng Katak Bhizer Real ini diduga kuat menjadi akun asli yang mempromosikan judi online.
Ia kedapatan mengajak para pemainnya, yang kebanyakan remaja tanggung anak sekolah itu ngelive ketika sedang bermain slot.
Katak Bhizer ternyata bukanlah nama baru di dunia content creator. Nama sebenarnya adalah Natta Eko Stevanus. Dia lahir di Tangerang Selatan, 30 Desember 1996. Sebelumnya, Nathan juga dikenal sebagai raja tawuran. Akhir tahun lalu namanya sempat viral lantaran kalah melawan Bokir Sasmita di atas ring tinju. Seperti yang diketahui, bahwa keduanya saat masih SMA merupakan rival tawuran.
Ketika mempromosikan judi online di media sosial, posisi Natta sama seperti afiliator judi online yang pernah marak sebelumnya. Sebut saja Binomo yang dipromosikan oleh Doni Salmanan, yang sebelumnya juga dikenal sebagai Youtuber. Kabar terakhir, Doni menghadapi hukuman pidana karena kasus penipuan.
Ancaman Hukuman
Melansir sejumlah sumber, judi online dengan menebak harga kemudian mempertaruhkan sejumlah uang layak dipidanakan. Pasalnya jika tebakan trader salah, modal yang ditanamkan akan diambil oleh penyedia platform yang keuntungannya dibagi dengan affliliator yang bertugas mempromosikan platform terkait. Sistem kerja ini bisa disebut dengan judi dan penipuan.
Perjudian bisa dipidanakan mengacu pada pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang bisa dihukum penjara setidaknya sepuluh tahun dan denda Rp25 juta jika menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi; sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu; serta turut main judi sebagai pencaharian.
Affiliator atau orang – orang yang mempromosikan judi online secara umum juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini melarang transaksi kontrak berjangka dengan cara memberi harapan di luar kewajaran seperti dilakukan para affiliator.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Awas! Rekening Terdeteksi Transaksi Judi Online Kini Makin Mudah Diblokir
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
IHSG Dibuka Menghijau 1,43%, Simak Saham-saham yang Naik Pagi Ini
-
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah
-
IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini Usai Trump Sebut AS 'Tinggalkan' Perang Iran
-
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 1 April 2026 di Seluruh Indonesia
-
Harga Naik Tidak Wajar, BEI Gembok Satu Emiten Asal Surabaya
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini Naik! Update Segera di Pegadaian
-
Pefindo Catatkan Rating AAA Untuk Stabilitas Finansial Peruri
-
Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan Negara Lain di Asia Tenggara
-
AS Mau Keluar dari Iran, Wall Street Langsung Meroket
-
Tak Hanya Kejar Cuan, Emiten TAPG Kerek Kualitas Hidup Masyarakat Sekitar Operasional