Suara.com - Katak Bhizer kini sedang trending di Twitter. Dia mempromosikan judi online. Sebuah screenshoot yang berisikan akun Instagram asli Katak Bhizer beredar di dunia maya. Akun dengan nama Main Bareng Katak Bhizer Real ini diduga kuat menjadi akun asli yang mempromosikan judi online.
Ia kedapatan mengajak para pemainnya, yang kebanyakan remaja tanggung anak sekolah itu ngelive ketika sedang bermain slot.
Katak Bhizer ternyata bukanlah nama baru di dunia content creator. Nama sebenarnya adalah Natta Eko Stevanus. Dia lahir di Tangerang Selatan, 30 Desember 1996. Sebelumnya, Nathan juga dikenal sebagai raja tawuran. Akhir tahun lalu namanya sempat viral lantaran kalah melawan Bokir Sasmita di atas ring tinju. Seperti yang diketahui, bahwa keduanya saat masih SMA merupakan rival tawuran.
Ketika mempromosikan judi online di media sosial, posisi Natta sama seperti afiliator judi online yang pernah marak sebelumnya. Sebut saja Binomo yang dipromosikan oleh Doni Salmanan, yang sebelumnya juga dikenal sebagai Youtuber. Kabar terakhir, Doni menghadapi hukuman pidana karena kasus penipuan.
Ancaman Hukuman
Melansir sejumlah sumber, judi online dengan menebak harga kemudian mempertaruhkan sejumlah uang layak dipidanakan. Pasalnya jika tebakan trader salah, modal yang ditanamkan akan diambil oleh penyedia platform yang keuntungannya dibagi dengan affliliator yang bertugas mempromosikan platform terkait. Sistem kerja ini bisa disebut dengan judi dan penipuan.
Perjudian bisa dipidanakan mengacu pada pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang bisa dihukum penjara setidaknya sepuluh tahun dan denda Rp25 juta jika menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi; sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu; serta turut main judi sebagai pencaharian.
Affiliator atau orang – orang yang mempromosikan judi online secara umum juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini melarang transaksi kontrak berjangka dengan cara memberi harapan di luar kewajaran seperti dilakukan para affiliator.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Awas! Rekening Terdeteksi Transaksi Judi Online Kini Makin Mudah Diblokir
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak