Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi Direktur Utama PT Taspen nonaktif Antonius N.S. Kosasih yang memohon penundaan penyidikan KPK terhadap dirinya terkait dengan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
"Menolak permohonan provisi pemohon (Antonius Kosasih), menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024)
Antonius Kosasih, dalam permohonan provisinya, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan provisi yang pada pokoknya memerintahkan KPK menunda penyidikan terhadap dirinya.
Selain itu, Antonius juga mengajukan permohonan untuk menguji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini mengingat dia merasa ada ketidakjelasan unsur-unsur yang merupakan perbuatan pidana, perdata, atau administrasi.
Terkait dengan permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memutus permohonan provisi bersamaan dengan putusan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permohonan provisi akan diputus dengan putusan akhir dan terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian agar segera mendapatkan kepastian hukum," ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memuat unsur-unsur, yaitu "setiap orang"; "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi"; "melawan hukum"; serta "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Lebih lanjut, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memuat unsur-unsur, seperti "setiap orang"; "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi"; "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena adanya jabatan atau kedudukan"; dan "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan kepastian hukum, serta telah memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil Antonius tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Penyidikan terhadap Antonius N.S. oleh KPK pun berlanjut.
Pada penghujung kuartal pertama 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Imbas dari penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019 adalah penonaktifan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Antonius lantas menjalani pemeriksaan soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pemeriksaan terhadap Kosasih terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019–2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen pada tahun 2020–2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan Berpotensi Kriminalisasi, MK Tolak Gugatan Dosen UII soal Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang di Pemilu
-
Bantah Dapat Keuntungan, Alex Marwata Ungkap Pertemuan dengan Eko Darmanto: Dia Mau Lapor Dugaan Korupsi di Bea Cukai
-
Dalih Gegara Digugat, KPK Urung Periksa Gubernur Kalsel Paman Birin Sebagai Tersangka
-
Soal Skandal Pertemuan dengan Tahanan KPK, Novel Baswedan Sebut Alex Marwata Penuhi Unsur Pidana jika...
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali