Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi Direktur Utama PT Taspen nonaktif Antonius N.S. Kosasih yang memohon penundaan penyidikan KPK terhadap dirinya terkait dengan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
"Menolak permohonan provisi pemohon (Antonius Kosasih), menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024)
Antonius Kosasih, dalam permohonan provisinya, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan provisi yang pada pokoknya memerintahkan KPK menunda penyidikan terhadap dirinya.
Selain itu, Antonius juga mengajukan permohonan untuk menguji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini mengingat dia merasa ada ketidakjelasan unsur-unsur yang merupakan perbuatan pidana, perdata, atau administrasi.
Terkait dengan permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memutus permohonan provisi bersamaan dengan putusan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permohonan provisi akan diputus dengan putusan akhir dan terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian agar segera mendapatkan kepastian hukum," ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memuat unsur-unsur, yaitu "setiap orang"; "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi"; "melawan hukum"; serta "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Lebih lanjut, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memuat unsur-unsur, seperti "setiap orang"; "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi"; "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena adanya jabatan atau kedudukan"; dan "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan kepastian hukum, serta telah memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil Antonius tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Penyidikan terhadap Antonius N.S. oleh KPK pun berlanjut.
Pada penghujung kuartal pertama 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Imbas dari penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019 adalah penonaktifan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Antonius lantas menjalani pemeriksaan soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pemeriksaan terhadap Kosasih terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019–2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen pada tahun 2020–2024. (Antara)
Berita Terkait
-
Alasan Berpotensi Kriminalisasi, MK Tolak Gugatan Dosen UII soal Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang di Pemilu
-
Bantah Dapat Keuntungan, Alex Marwata Ungkap Pertemuan dengan Eko Darmanto: Dia Mau Lapor Dugaan Korupsi di Bea Cukai
-
Dalih Gegara Digugat, KPK Urung Periksa Gubernur Kalsel Paman Birin Sebagai Tersangka
-
Soal Skandal Pertemuan dengan Tahanan KPK, Novel Baswedan Sebut Alex Marwata Penuhi Unsur Pidana jika...
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
GILA! Israel Beli 5.000 Bom Pintar dari Boeing, Buat Hancurkan Iran?
-
Ditembakkan Militer Israel, Ini Bahaya Peluru Fospor Putih untuk Anak dan Perempuan
-
Iran Mulai Tebar Ranjau di Selat Hormuz, Trump Beri Peringatan Keras
-
Diancam Kehancuran Total oleh AS, Teheran Peringatkan Donald Trump: Anda yang Bakal Binasa!
-
Perang Iran Bakal Pecah Lagi! Sekutu Zionis Kirim Kapal Perang, Netanyahu Makin Nafsu
-
Hilang dari Publik, Media Iran Rilis 5 Indikator Benjamin Netanyahu Tewas
-
Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus
-
Konflik Kian Panas, Iran Tutup Pintu Gencatan Senjata Lawan Rezim Zionis
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati