Suara.com - Calon Wali kota Palopo Trisal Tahir ditetapkan tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C.
Sebelumnya, Trisal dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon wali kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan, calon kepala daerah terkaya itu terbukti melakukan perbuatan curang.
"Setelah melalui gelar perkara oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu, ditetapkan tersangka atas nama Trisal Tahir," ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Sebelumnya, pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi maju jadi calon wali kota Palopo. Namun, sehari sebelum penetapan, KPU mencabut status tersebut menjadi memenuhi syarat.
Selain Trisal, Gakumdu juga menetapkan ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin sebagai tersangka dan dua anggota KPU lainnya yakni Abbas Djonan dan Muhatzir.
"Kita akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka besok," tuturnya.
Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum mendapat informasi resmi dari Bawaslu Palopo.
Namun, sesuai aturan PKPU, pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Baca Juga: KPU Apresiasi Kesiapan TNI-Polri Amankan Pemilukada 2024 di Papua Tengah
Pada pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi berikut:
Berhalangan tetap karena meninggal dunia atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen. Kemudian, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Calon kepala daerah yang diberhentikan dapat mengajukan pengganti maksimal tiga hari sejak informasi pemberhentian tersebut diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Jika tidak diajukan penggantian calon, maka pencalonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.
Jika tidak diajukan penggantian calon, maka pencalonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.
Selain alasan itu, pencalonan calon kepala daerah dapat dibatalkan setelah pendaftaran jika terbukti menerima tindakan yang menguntungkannya dari pejabat negara atau daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan/atau kepala desa/lurah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan
-
Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri
-
Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Warning Keras Pramono Anung ke 673 Kepsek Baru: Tak Ada Tempat untuk Bullying di Sekolah Jakarta!
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Pesan Menteri Brian ke Kampus: Jangan Hitungan Bantu Anak Tak Mampu, Tak akan Bangkrut!
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?