Suara.com - Pengadilan mengeluarkan surat penangkapan terhadap mantan pemimpin yang diasingkan, Sheikh Hasina pada Kamis. Hasina, yang melarikan diri ke India pada Agustus setelah digulingkan oleh revolusi mahasiswa, kini dihadapkan pada tuntutan atas pelanggaran hak asasi manusia selama masa kekuasaannya yang penuh kontroversi.
Jaksa Mohammad Tajul Islam menyebut ini sebagai hari yang luar biasa, sementara kerabat salah satu korban dari ratusan yang tewas dalam pemberontakan menentang pemerintahan otoriternya mengatakan mereka menantikan persidangan ini.
Hasina, yang memerintah Bangladesh selama 15 tahun, dituduh melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap lawan politiknya.
"Pengadilan telah... memerintahkan penangkapan mantan perdana menteri Sheikh Hasina, dan menghadirkannya di pengadilan pada 18 November," kata Islam, jaksa utama Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) Bangladesh kepada para wartawan.
Hasina diduga sebagai otak di balik serangkaian pembantaian dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada Juli hingga Agustus, periode ketika pemerintahannya jatuh. Surat penangkapan juga dikeluarkan untuk Obaidul Quader, mantan sekretaris jenderal partai Awami League yang melarikan diri, serta 44 tokoh lainnya yang tidak disebutkan namanya.
Pasca kejatuhan rezim Hasina, banyak sekutunya ditangkap, termasuk mantan menteri kabinet dan anggota senior partai Awami League. Mereka dituduh terlibat dalam tindakan keras oleh polisi yang menewaskan lebih dari 700 orang selama kerusuhan yang menyebabkan tergulingnya Hasina.
Pelarian ke India dan Kecaman Pemerintah Sementara
Setelah melarikan diri dari Bangladesh dengan helikopter, Hasina belum terlihat di depan publik. Lokasi terakhir yang diketahui adalah pangkalan udara militer dekat ibu kota India, New Delhi. Keberadaannya di India, yang dulunya merupakan pendukung utamanya, memicu kemarahan pemerintah sementara Bangladesh.
Dhaka telah mencabut paspor diplomatik Hasina, dan meskipun ada perjanjian ekstradisi antara Bangladesh dan India, sebuah klausul dalam perjanjian itu memungkinkan India menolak ekstradisi jika pelanggarannya dianggap bersifat politik.
Baca Juga: Gencatan Senjata Gagal, Pemulangan Pengungsi Rohingya dari Bangladesh Tertunda
Di pengadilan, keluarga korban, seperti keluarga Sajib Sarkar, seorang medis yang tewas dalam protes Juli, menyuarakan tuntutan mereka agar Hasina segera diadili.
“Kami ingin pemerintah segera mengambil inisiatif untuk membawa kembali mantan perdana menteri dan mempertanggungjawabkannya,” ujar Sumaiya Sarkar, saudara perempuan korban, kepada AFP dikutip Kamis.
“Kami menantikan persidangan yang adil.” lanjutnya.
Pengadilan ICT, yang didirikan pada 2010 oleh pemerintahan Hasina untuk menyelidiki kekejaman perang kemerdekaan 1971, telah menjadi topik kontroversi. PBB dan kelompok-kelompok HAM mengecam kelemahan proseduralnya dan menuduh pengadilan ini digunakan oleh Hasina untuk mengeliminasi lawan politiknya.
Transisi Kepemimpinan dan Tantangan Pemulihan Demokrasi
Setelah Hasina digulingkan, Nobelis Perdamaian Muhammad Yunus diangkat sebagai pemimpin sementara untuk memulihkan demokrasi di Bangladesh. Yunus, pionir microfinance yang berusia 84 tahun, menghadapi tantangan besar dalam membangun kembali institusi-institusi demokrasi yang ia sebut “sangat rusak” setelah pemerintahan otoriter Hasina.
Berita Terkait
-
Gencatan Senjata Gagal, Pemulangan Pengungsi Rohingya dari Bangladesh Tertunda
-
Bank Gadungan Bikin Heboh India, Beroperasi 10 Hari Tipu Nasabah Hingga Ratusan Juta
-
Mesin Waktu 'Made in Israel' Tipu Ratusan Orang di India, Janjikan Awet Muda!
-
Sempat Pindah Partai, Seorang Politikus di India Tewas Ditembak
-
3 Rekomendasi Film India yang Dibintangi Alia Bhatt, Terbaru Ada Jigra
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar