Keseriusan Pigai berkecimpung di dunia HAM membawanya duduk di kursi anggota Komisi Nasional HAM masa bakti 2012–2017.
Pigai ditugaskan sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan. Selaku komisioner, Pigai memiliki tugas pokok memantau pengamatan pelaksanaan HAM serta menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang diduga melanggar nilai-nilai HAM.
Kewenangan Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan juga termasuk memanggil pihak pengadu, teradu, korban, pihak terkait, maupun saksi dalam laporan yang masuk ke Komnas HAM; peninjauan lokasi kejadian; hingga pemberian pendapat HAM di pengadilan terhadap perkara tertentu.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Pigai dipercaya oleh Presiden RI 2024–2029 Prabowo Subianto menjadi Menteri HAM.
Dapat dikatakan, Natalius Pigai merupakan Menteri HAM pertama di Indonesia karena nomenklatur kementerian ini baru ada dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo.
Kementerian HAM merupakan pemekaran dari Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian HAM ini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Sebagai Menteri HAM, pria yang menamatkan kursus kepemimpinan di Lembaga Administrasi Negara pada tahun 2011 ini nantinya bakal fokus mengomandoi jalannya nilai-nilai HAM di tanah air, termasuk terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM).
Pigai nantinya akan dibantu oleh seorang Wakil Menteri, yakni Mugiyanto yang juga dekat dengan dunia aktivisme HAM.
Natalius Pigai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10) pagi. Bersama dengan 53 menteri dan pejabat Kabinet Merah Putih lainnya, Pigai bersumpah akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta menjalankan tugas jabatan dengan menjunjung tinggi etika dan bekerja sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Harta kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya tahun 2019, Natalius Pigai memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.370.000.000. Harta tersebut terdiri atas alat transportasi dan mesin, yaitu mobil CRV Jeep Tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp300.000.000, harta bergerak lainnya Rp70.000.000, surat berharga Rp2.000.000.000, serta kas dan setara kas Rp2.000.000.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program