Suara.com - Artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku terkena penyakit kulit bernama Rosacea yang membuatnya tekor karena harus membayar ganti rugi endorsement hingga ratusan juta rupiah. Curhatan itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Awalnya, Sandra Dewi mengaku mengidap penyakit tersebut seumur hidup dan tidak bisa disembuhkan meski sudah pernah berobat.
“Saya terkena penyakit rosacea yang tidak bisa sembuh dan itu seumur hidup,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Dia mengatakan penyakit tersebut bisa memunculkan nanah di sekujur wajahnya jika mengalami stres.
“Penyakit itu kambuh kalau saya stres. Kalau kumat, muka saya penuh nanah," ujar Sandra.
Untuk itu, dia mengaku sempat melakukan pengobatan ke Singapura dan dilarang melakukan aktivitas berat selama tiga bulan.
Hal itu membuat Sandra harus absen mengambil pekerjaan endorsement dan tidak bisa melanjutkan sejumlah perjanjian endorsement dengan toko-toko tas mewah.
Dengan begitu, lanjut dia, Harvey Moeis mesti membayar ganti rugi seharga dua tas yang gagal dipromosikan Sandra Dewi melalui akunnya di media sosial.
“Saya pernah berobat ke Singapura yang suami saya ganti rugi endorse-nya, karena saya enggak selesaikan endorse-nya,” ucap Sandra Dewi
Adapun total uang yang harus dibayarkan Harvey Moeis untuk mengganti rugi saat itu sebanyak Rp345 juta.
“Akhirnya suami saya bayar seharga tas itu, yang Syahnaz Rp150 juta yang satu lagi Rp195 juta kayaknya,” tandas Sandra Dewi.
Peran Harvey Moeis di Kasus Timah
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah Yang Disita Kejagung Hasil Usahanya: Tak Ada Yang Dibelikan Harvey Moeis
-
Dicecar soal Pembelian Mini Cooper hingga Ferrari yang Kini Disita Jaksa, Begini Jawaban Sandra Dewi di Sidang
-
Apa Itu White Lies? Dilakukan Sandra Dewi Saat Anak Tanya Keberadaan Harvey Moeis
-
Terungkap di Sidang Korupsi Suami, Sandra Dewi Beberkan Punya Tabungan Rp 33 Miliar: Itu Keringat Saya!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali