Suara.com - Penamaan program guru penggerak selama pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua dikritik telah berdampak negatif terhadap polarisasi guru.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa belum pernah dalam sejarah dunia pendidikan Indonesia, profesi guru terbelah, seperti yang terjadi selama 5 tahun terakhir, dengan sebutan guru penggerak dan guru biasa.
Pembedaan istilah itu telah menimbulkan ketidakadilan dalam perlakuan.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan bahwa guru penggerak cenderung mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa dengan diberi banyak dana dan berprospek untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah dan atau pengawas sekolah.
Sedangkan, guru biasa yang sebenarnya punya kualitas mengajar bagus nyaris tidak terurus bahkan terpinggirkan.
"Perpecahan ini tidak hanya berdampak pada moral dan semangat para guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan. Guru biasa mungkin merasa kurang termotivasi untuk memberikan yang terbaik karena merasa tidak ada penghargaan atau pengakuan terhadap kerja keras mereka," kata Heru dalam laporan evaluasi FSGI terhadap 5 tahun pemerintahan Jokowi, Minggu (20/10/2024).
Fakta dilapangan juga ditemukan bahwa sistem pendidikan guru penggerak tidak dapat mengubah karakter guru dan tidak mampu memberikan kompetensi pengajar sebagai pemimpin pembelajaran. Meski terdapat guru penggerak dengan kompetensi baik, sebenarnya memang sudah berkualitas sebelum menjadi guru penggerak.
"Jadi bukan hasil dari sistem pendidikan guru penggerak," tambah Heru.
Dia melanjutkan bahwa kondisi itu juga diperparah oleh kecendrungan Kementerian yang selalu melakukan klaim keberhasilan program berdasarkan data online terkait jumlah guru penggerak, bukan pada evaluasi tentang besaran dampak baik dari keberadaan guru penggerak bagi siswa atau sekolahnya.
Baca Juga: Pakai Aplikasi Ini untuk Deteksi Siswa Gunakan AI, Guru Bisa Coba
Atas dasar itu, FSGI mendorong Menteri Pendidikan pada era Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta untuk menghapus terminologi guru penggerak.
FSGI juga menyarankan beberapa langkah yang dinilai lebih adil dan bijaksana bagi guru, antara lain:
1. Pemerataan Peluang Pengembangan Karier
Menciptakan sistem yang memberikan kesempatan pengembangan karier yang sama bagi semua guru, tanpa memandang status sebagai Guru Penggerak atau guru biasa.
2. Penghargaan yang Adil
Memberikan penghargaan dan insentif yang adil berdasarkan prestasi dan dedikasi, bukan hanya pada status atau gelar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang