Suara.com - Penamaan program guru penggerak selama pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua dikritik telah berdampak negatif terhadap polarisasi guru.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa belum pernah dalam sejarah dunia pendidikan Indonesia, profesi guru terbelah, seperti yang terjadi selama 5 tahun terakhir, dengan sebutan guru penggerak dan guru biasa.
Pembedaan istilah itu telah menimbulkan ketidakadilan dalam perlakuan.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan bahwa guru penggerak cenderung mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa dengan diberi banyak dana dan berprospek untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah dan atau pengawas sekolah.
Sedangkan, guru biasa yang sebenarnya punya kualitas mengajar bagus nyaris tidak terurus bahkan terpinggirkan.
"Perpecahan ini tidak hanya berdampak pada moral dan semangat para guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan. Guru biasa mungkin merasa kurang termotivasi untuk memberikan yang terbaik karena merasa tidak ada penghargaan atau pengakuan terhadap kerja keras mereka," kata Heru dalam laporan evaluasi FSGI terhadap 5 tahun pemerintahan Jokowi, Minggu (20/10/2024).
Fakta dilapangan juga ditemukan bahwa sistem pendidikan guru penggerak tidak dapat mengubah karakter guru dan tidak mampu memberikan kompetensi pengajar sebagai pemimpin pembelajaran. Meski terdapat guru penggerak dengan kompetensi baik, sebenarnya memang sudah berkualitas sebelum menjadi guru penggerak.
"Jadi bukan hasil dari sistem pendidikan guru penggerak," tambah Heru.
Dia melanjutkan bahwa kondisi itu juga diperparah oleh kecendrungan Kementerian yang selalu melakukan klaim keberhasilan program berdasarkan data online terkait jumlah guru penggerak, bukan pada evaluasi tentang besaran dampak baik dari keberadaan guru penggerak bagi siswa atau sekolahnya.
Baca Juga: Pakai Aplikasi Ini untuk Deteksi Siswa Gunakan AI, Guru Bisa Coba
Atas dasar itu, FSGI mendorong Menteri Pendidikan pada era Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta untuk menghapus terminologi guru penggerak.
FSGI juga menyarankan beberapa langkah yang dinilai lebih adil dan bijaksana bagi guru, antara lain:
1. Pemerataan Peluang Pengembangan Karier
Menciptakan sistem yang memberikan kesempatan pengembangan karier yang sama bagi semua guru, tanpa memandang status sebagai Guru Penggerak atau guru biasa.
2. Penghargaan yang Adil
Memberikan penghargaan dan insentif yang adil berdasarkan prestasi dan dedikasi, bukan hanya pada status atau gelar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina