Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh Utusan Khusus Presiden, di mana acara pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/24). Salah satu sosok yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Raffi Ahmad, yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Perlu diketahui, pengangkatan dan penugasan Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sosok yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), tergantung pada kebutuhan dan bidang tugas yang diberikan oleh Presiden.
Baik Staf Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden, nantinya mereka akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. Tujuannya adalah agar setiap tugas yang diberikan oleh Presiden dapat terkoordinasi dengan baik dan dilaksanakan secara optimal.
Utusan Khusus Presiden Setingkat Apa?
Selain Raffi Ahmad, nama-nama lain yang juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden adalah sebagai berikut:
- Muhammad Mardiono, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Ahmad Ridha Sabana, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Prof. Mari Elka Pangestu, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Lantas, apa saja tugas Utusan Khusus Presiden? Utusan Khusus Presiden ini setingkat dengan jabatan apa?
Utusan Khusus Presiden berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan secara langsung oleh Presiden.
Tugas ini di luar tanggung jawab yang telah diatur di dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Tugas ini juga bersifat spesifik dan berbeda dari tugas yang diemban oleh kementerian.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Utusan Khusus Presiden akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Mereka harus melaporkan perkembangan tugas melalui Sekretaris Kabinet, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Presiden, yang berbunyi:
"Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet".
Baca Juga: Diragukan, Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tetap Dicantumkan di Pelantikan Utusan Khusus Presiden
Sementara itu, gaji dan fasilitas yang didapatkan oleh Utusan Khusus Presiden bisa setingkat Menteri. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan resmi di atas maka jelas bahwa Utusan Khusus Presiden seperti jabatan yang diterima Raffi Ahmad tingkatannya sama dengan menteri.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Diragukan, Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tetap Dicantumkan di Pelantikan Utusan Khusus Presiden
-
Adu Pesona Nagita Slavina Vs Istri Gus Miftah saat Pelantikan Suami, Mewah Mana?
-
Adu Gaya Mama Rieta dan Mama Amy di Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Pakai Peci Hitam, Ini Momen Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
-
Harta Kekayaan Dony Oskaria, Paman Nagita Slavina yang Kecipratan Jabatan Wamen BUMN
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?