Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh Utusan Khusus Presiden, di mana acara pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/24). Salah satu sosok yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Raffi Ahmad, yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Perlu diketahui, pengangkatan dan penugasan Utusan Khusus Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sosok yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), tergantung pada kebutuhan dan bidang tugas yang diberikan oleh Presiden.
Baik Staf Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden, nantinya mereka akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. Tujuannya adalah agar setiap tugas yang diberikan oleh Presiden dapat terkoordinasi dengan baik dan dilaksanakan secara optimal.
Utusan Khusus Presiden Setingkat Apa?
Selain Raffi Ahmad, nama-nama lain yang juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden adalah sebagai berikut:
- Muhammad Mardiono, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Ahmad Ridha Sabana, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Prof. Mari Elka Pangestu, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Lantas, apa saja tugas Utusan Khusus Presiden? Utusan Khusus Presiden ini setingkat dengan jabatan apa?
Utusan Khusus Presiden berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan secara langsung oleh Presiden.
Tugas ini di luar tanggung jawab yang telah diatur di dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Tugas ini juga bersifat spesifik dan berbeda dari tugas yang diemban oleh kementerian.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Utusan Khusus Presiden akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Mereka harus melaporkan perkembangan tugas melalui Sekretaris Kabinet, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Presiden, yang berbunyi:
"Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet".
Baca Juga: Diragukan, Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tetap Dicantumkan di Pelantikan Utusan Khusus Presiden
Sementara itu, gaji dan fasilitas yang didapatkan oleh Utusan Khusus Presiden bisa setingkat Menteri. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan resmi di atas maka jelas bahwa Utusan Khusus Presiden seperti jabatan yang diterima Raffi Ahmad tingkatannya sama dengan menteri.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Diragukan, Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tetap Dicantumkan di Pelantikan Utusan Khusus Presiden
-
Adu Pesona Nagita Slavina Vs Istri Gus Miftah saat Pelantikan Suami, Mewah Mana?
-
Adu Gaya Mama Rieta dan Mama Amy di Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Pakai Peci Hitam, Ini Momen Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
-
Harta Kekayaan Dony Oskaria, Paman Nagita Slavina yang Kecipratan Jabatan Wamen BUMN
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045