Suara.com - Baru sehari bekerja, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih bentukan Presiden Prabowo Subianto memantik sorotan negatif publik. Mulai dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra hingga kop surat undangan haul dan tasyakuran ibunda Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Pertama adalah soal pernyataan Yusril yang menuai kritikan tajam dari sejumlah kalangan khususnya pemerhati Hak Asasi Manusia. Pada Senin (21/10/2024) atau sehari usai dilantik, Yusril menyatakan bahwa tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Nggak" kata Yusril di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Menurut Yusril, bahwa pelanggaran HAM berat harus memiliki sejumlah syarat. Salah satunya terjadi genosida atau pembantaian besar-besaran yang menghabisi banyak nyawa orang.
"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir," ucap Yusril.
Dia menyebut pelanggaran HAM berat banyak terjadi saat era kolonial masih bercokol di Indonesia. Dia menyoroti banyaknya tragedi pembunuhan di masa penjajahan namun tak pernah diusut hingga Indonesia merdeka.
"Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya, pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960an," katanya.
Dia mengklaim, dalam beberapa dekade, Indonesia sudah tidak mengalami pelanggaran HAM. Meski menyampaikan bahwa Tragedi 1998 bukan bagian dari pelanggaran HAM berat, Yusril mengaku memiliki jejak rekam yang baik dalam menegakkan HAM.
"Pada waktu itu (saat menjabat Menteri Hakim dan HAM) saya sudah membentuk pengadilan HAM ad hoc, maupun pengadilan HAM konvensional," ujarnya.
Baca Juga: Mirip Kabinet Dwikora, Prabowo Bentuk Kabinet Gemuk: Antisipasi Krisis atau Beban Anggaran?
Diketahui, kerusuhan Mei 1998 atau biasa disebut tragedi 1998 merupakan salah satu catatan kelam pelanggaran HAM di Indonesia. Peristiwa ini merupakan kerusuhan yang bernuansa suku, ras, dan antar-golongan, hingga kejahatan seksual terhadap perempuan.
Komnas HAM menyatakan sebagai tragedi 1998 sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat. Namun, kasus ini tidak kunjung selesai dan masih menjadi 'utang' dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Perrnyataan Yusril itu sontak menuai kritikan dari banyak kalangan, terutama dari Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dengan tegas membantah pernyataan Yusril.
Anis menegaskan bahwa Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tragedi 1998 merupakan salah satu pelanggaran HAM berat.
“Terkait dengan pernyataan Pak Yusril, saya ingin menegaskan bahwa Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kerusuhan 98 pada tahun 2003,” kata Anis kepada Suara.com, Selasa (22/10/2024).
“Hasil penyelidikan tersebut menemukan bahwa terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa kerusuhan Mei 98 berupa terjadinya serangan sistematis dan meluas dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan, dan penderitaan fisik,” tambah dia.
Tag
Berita Terkait
-
Mirip Kabinet Dwikora, Prabowo Bentuk Kabinet Gemuk: Antisipasi Krisis atau Beban Anggaran?
-
Yandri Susanto Tanggapi Kritik Mahfud MD, Klaim Tak Salahgunakan Kop Surat Menteri
-
Arifatul Choiri Fauzi Menteri Apa? Tokoh NU Jadi Menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto
-
Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden, Yovie Widianto Siap Berkontribusi Lintas Sektor
-
Intip Aset Kekayaan Aminuddin Maruf, Orang Kepercayaan Jokowi Jadi Wamen BUMN Kabinet Prabowo
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi
-
Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera
-
Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!
-
Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar