Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meringkus seseorang di Kota Denpasar, terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2024) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Suara.com, pelaku yang ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan pria berinisial ZR.
ZR juga disebut-sebut sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.
"Iya benar semalam diamankan satu orang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Daerah Denpasar," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).
Agus mengungkapkan usai melakukan penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Jakarta menggunakan pesawat pada Jumat pagi.
“Pagi tadi langsung dibawa ke Jakarta. Setelah diamankan, sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, menunggu proses keberangkatan dan sempat juga diperiksa awal oleh tim ya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus tidak merinci soal penangkapan tersebut. Ia meminta, jika keterangan lanjutan bisa langsung ke Kejaksaan Agung
"Detilnya nanti dari Puspenkum (Kejagung)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejagung menangkap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!
Ketiga hakim yang diciduk Kejagung, yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain tiga hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, berinisial LN yang diduga sebagai pihak pemberi uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH," katanya di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
"Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," tambahnya.
Penyidik juga menyita barang bukti uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi suap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo