Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meringkus seseorang di Kota Denpasar, terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2024) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Suara.com, pelaku yang ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan pria berinisial ZR.
ZR juga disebut-sebut sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.
"Iya benar semalam diamankan satu orang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Daerah Denpasar," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).
Agus mengungkapkan usai melakukan penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Jakarta menggunakan pesawat pada Jumat pagi.
“Pagi tadi langsung dibawa ke Jakarta. Setelah diamankan, sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, menunggu proses keberangkatan dan sempat juga diperiksa awal oleh tim ya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus tidak merinci soal penangkapan tersebut. Ia meminta, jika keterangan lanjutan bisa langsung ke Kejaksaan Agung
"Detilnya nanti dari Puspenkum (Kejagung)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejagung menangkap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!
Ketiga hakim yang diciduk Kejagung, yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain tiga hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, berinisial LN yang diduga sebagai pihak pemberi uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH," katanya di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
"Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," tambahnya.
Penyidik juga menyita barang bukti uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi suap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata