Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meringkus seseorang di Kota Denpasar, terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2024) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Suara.com, pelaku yang ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan pria berinisial ZR.
ZR juga disebut-sebut sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.
"Iya benar semalam diamankan satu orang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Daerah Denpasar," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).
Agus mengungkapkan usai melakukan penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Jakarta menggunakan pesawat pada Jumat pagi.
“Pagi tadi langsung dibawa ke Jakarta. Setelah diamankan, sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, menunggu proses keberangkatan dan sempat juga diperiksa awal oleh tim ya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus tidak merinci soal penangkapan tersebut. Ia meminta, jika keterangan lanjutan bisa langsung ke Kejaksaan Agung
"Detilnya nanti dari Puspenkum (Kejagung)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejagung menangkap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!
Ketiga hakim yang diciduk Kejagung, yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain tiga hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, berinisial LN yang diduga sebagai pihak pemberi uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH," katanya di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
"Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," tambahnya.
Penyidik juga menyita barang bukti uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi suap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana