Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meringkus seseorang di Kota Denpasar, terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2024) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Suara.com, pelaku yang ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan pria berinisial ZR.
ZR juga disebut-sebut sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.
"Iya benar semalam diamankan satu orang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Daerah Denpasar," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).
Agus mengungkapkan usai melakukan penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Jakarta menggunakan pesawat pada Jumat pagi.
“Pagi tadi langsung dibawa ke Jakarta. Setelah diamankan, sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, menunggu proses keberangkatan dan sempat juga diperiksa awal oleh tim ya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus tidak merinci soal penangkapan tersebut. Ia meminta, jika keterangan lanjutan bisa langsung ke Kejaksaan Agung
"Detilnya nanti dari Puspenkum (Kejagung)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejagung menangkap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!
Ketiga hakim yang diciduk Kejagung, yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain tiga hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, berinisial LN yang diduga sebagai pihak pemberi uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH," katanya di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
"Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," tambahnya.
Penyidik juga menyita barang bukti uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi suap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban