Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur. Ronald kembali ditangkap setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terkait dugaan kasus pembunuhan Dini Sera. Simak fakta terkini Ronald Tannur dalam artikel berikut.
Seperti yang diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur jadi 5 tahun penjara. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung atas dugaan suap.
Tidak hanya 3 hakim PN Surabaya, suap dengan nilai miliaran rupiah ini juga menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA). Kini, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur itu harus kembali menjalani hari-harinya di dalam bui.
Fakta Terkini Ronald Tannur
Merangkum dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah fakta terkini Ronald Tannur:
1. Penangkapan Ronald Tannur
Sekitar 6 orang petugas Kejari Surabaya didampingi oleh TNI mendatangi rumah Ronald Tannur yang berada di Virginia Regency, di bilangan perumahan elite Pakuwon City Surabaya. Kedatangan mereka untuk melaksanakan tugas eksekusi terhadap Ronald Tannur.
Penangkapan terjadi saat siang hari sekitar pukul 14.40 WIB. Setelah menunjukkan surat tugas kepada ART di rumah tersebut, para petugas bergegas naik ke kamar yang ada di lantai 2. Kala itu, Ronald yang sedang santai di kamarnya dengan memakai kaus oblong bercelana pendek, tampak terkejut atas kedatangan 3 orang petugas Kejari.
2. Kembali Pakai Rompi Tahanan
Baca Juga: Sumber Uang Ronald Tannur, Kembali Masuk Bui Usai Kasus Suap Hakim Terungkap
Kemudian, para petugas mengarahkan agar Ronald turun ke lantai bawah. Di situ, petugas lants meminta ART untuk membantu Ronald untuk berkemas. Satu totebag pun sudah disiapkan untuk membawa barang-barang keperluan Ronald selama di dalam penjara.
Tampak Ronald memasukkan pakaiannya ke dalam wadah itu, kemudian menuruti perintah petuga untuk segera keluar dari rumahnya dan masuk ke dalam mobil. Sesaat kemudian, mobil itu pun melaju menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Sesampainya di Kantor Kejati Jatim, Ronald menjalani serangkaian proses administrasi penahanan termasuk tes kesehatan. Selanjutnya, petugas Kejati lantas memberikan rompi warna merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Surabaya' dengan nomor tahanan 56.
3. Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumah
Ronald Tannur ditangkap tanpa perlawanan dan mengenakan masker hingga di ruang konferensi pers tempat Kepala Kejati Jatim menyampaikan keterangan kepada wartawan. Ketika berjalan didampingi beberapa penyidik Ronald juga terus menundukkan kepala dan tidak menjawab satu pun pertanyaan sejumlah awak media.
"Tidak ada perlawanan (saat ditangkap). Dia (Ronald) hanya kaget. Manusiawi. Dia tidak berupaya kabur dan saat itu dia hanya bersama ART," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, dikutip Senin (28/10/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Profil Amir Uskara: Sosok Penentu di Tengah Badai Muktamar PPP, Klaim Mardiono Menang Aklamasi
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?
-
Detik-detik Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, hingga Diberi Wejangan Tegas
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
-
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Gebuk 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Tutup Jalur Mafia Timah di Babel
-
DPRD Susun Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pramono Anung Kasih Pesan Penting Ini
-
Ibu-ibu di Sumut Lebam Dihajar Sekuriti Toba Pulp Lestari, PDIP Ancam Bentuk Pansus Agraria
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera