Suara.com - Jurnalis senior Najwa Shihab alami perundungan di media sosial (medsos) dalam kolom komentar di sejumlah unggahannya. Perundungan itu bermula dari ucapan Najwa terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo saat pulang ke Solo.
Najwa, dalam siaran langsung di YouTube Narasi beberapa waktu lalu, sempat berkomentar soal Jokowi yang 'nebeng' pesawat TNI AU ketika pulang ke Solo.
Ucapan tersebut dituding netizen sebagai bentuk provokatif. Komentar negatif hingga bernada SARA pun dituliskan sejumlah netizen pada berbagai akun media sosial Najwa.
Melihat kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menyatakan kalau perundungan terhdap Najwa di medsos merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. KKJ menduga, tindakan tersebut dilakukan oleh buzzer politik.
"Ucapan terhadap Mbak Nana sebagai jurnalis di media sosial ini kita melihat serangan buzzer. Dan ada bukunya juga dibakar. Kita melihat ini salah satu bentuk baru dari serangan terhadap jurnalis. Artinya, itu menjadi sebuah ancaman kebebasan pers," kata koordinator KKJ Erick Tanjung ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Erick menilai, kebebasan pers telah memburuk sejak 10 tahun pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Kondisi tersebut masih terjadi hingga pemerintahan Prabowo Subianto baru berjalan saat ini.
Ia juga menegaskan bahwa perundungan apalagi serangan kepada jurnalis seharusnya tidak perlu dilakukan. Apabila ada pihak tertentu yang tidak senang dengan karya jurnalistik, seharusnya memakai cara-cara yang benar tanpa kekerasan.
"Jika ada berita yang tidak diterima, lakukanlah dengan cara-cara yang beradab. Itu dengan cara-cara yang telah diatur oleh undang-undang pers, yaitu gunakan hak jawab," ujar Errick.
Dia mengingatkan, segala ancaman maupun tindak kekerasan terhadap jurnalis terdapat ancaman pidana karena bisa jadi melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
Baca Juga: Siapa Ali Hamza? Kreator TikTok yang Ramai Dibahas usai Kritik Najwa Shihab dan Anies Baswedan
"Itu ancamannya 2 tahun penjara atau denda Rp 2 juta. Jadi itu kita ingatkan ke semua elemen masyarakat dan stakeholder. Siapa pun itu yang melakukan ancaman, serangan terhadap jurnalis dan media yang mencederai kemerdekaan pers, itu ancamannya pidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi