Suara.com - Jurnalis senior Najwa Shihab alami perundungan di media sosial (medsos) dalam kolom komentar di sejumlah unggahannya. Perundungan itu bermula dari ucapan Najwa terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo saat pulang ke Solo.
Najwa, dalam siaran langsung di YouTube Narasi beberapa waktu lalu, sempat berkomentar soal Jokowi yang 'nebeng' pesawat TNI AU ketika pulang ke Solo.
Ucapan tersebut dituding netizen sebagai bentuk provokatif. Komentar negatif hingga bernada SARA pun dituliskan sejumlah netizen pada berbagai akun media sosial Najwa.
Melihat kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menyatakan kalau perundungan terhdap Najwa di medsos merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. KKJ menduga, tindakan tersebut dilakukan oleh buzzer politik.
"Ucapan terhadap Mbak Nana sebagai jurnalis di media sosial ini kita melihat serangan buzzer. Dan ada bukunya juga dibakar. Kita melihat ini salah satu bentuk baru dari serangan terhadap jurnalis. Artinya, itu menjadi sebuah ancaman kebebasan pers," kata koordinator KKJ Erick Tanjung ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Erick menilai, kebebasan pers telah memburuk sejak 10 tahun pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Kondisi tersebut masih terjadi hingga pemerintahan Prabowo Subianto baru berjalan saat ini.
Ia juga menegaskan bahwa perundungan apalagi serangan kepada jurnalis seharusnya tidak perlu dilakukan. Apabila ada pihak tertentu yang tidak senang dengan karya jurnalistik, seharusnya memakai cara-cara yang benar tanpa kekerasan.
"Jika ada berita yang tidak diterima, lakukanlah dengan cara-cara yang beradab. Itu dengan cara-cara yang telah diatur oleh undang-undang pers, yaitu gunakan hak jawab," ujar Errick.
Dia mengingatkan, segala ancaman maupun tindak kekerasan terhadap jurnalis terdapat ancaman pidana karena bisa jadi melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
Baca Juga: Siapa Ali Hamza? Kreator TikTok yang Ramai Dibahas usai Kritik Najwa Shihab dan Anies Baswedan
"Itu ancamannya 2 tahun penjara atau denda Rp 2 juta. Jadi itu kita ingatkan ke semua elemen masyarakat dan stakeholder. Siapa pun itu yang melakukan ancaman, serangan terhadap jurnalis dan media yang mencederai kemerdekaan pers, itu ancamannya pidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!