Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, jika Baleg DPR masih mengkaji apakah RUU Perampasan Aset akan dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak.
Nantinya, kata dia, RUU Perampasan Aset akan dilihat sejauh mana pengaruhnya terhadap pemberantasan korupsi seperti yang ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kami ini lagi konsolidiasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu, tapi poin besarnya soal UU perampasan aset itu adalah pemerintah pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi," kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Nah UU apa saja yang diperlukan, nanti kami lagi mau susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang sedang kami kaji," sambungnya.
Ia mengatakan, negara Indonesia harus bebas dari korupsi. Untuk mencapai hal itu maka dibutuhkan regulasi yang mendukung.
"Nah apakah secara uu perampasan aset itu menjadi bagian, ini yang sekarang kami sedang perkuat, termasuk substansinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Doli menyampaikan, kalau memang RUU Perampasan Aset termasuk regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi, maka hal itu pasti akan ditindaklanjuti.
"Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut," pungkasnya.
Rapat Perdana Susun Prolegnas
Baca Juga: Sertifikasi Halal Tuai Polemik, Politisi PDIP Zanzabella Semprot Babe Haikal: Jangan Ngaco Deh!
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat perdana bersama pemerintah salah satu yang dibahas adalah penyusunan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam Prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Ia mengatakan, sejimlah RUU akan masuk ke dalam Prolegnas yakni RUU PPRT hingga UU MD3. Namun, soal RUU Perampasan Aset belum diketahui apakah akan masuk Prolegnas atau tidak.
"Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kami, belum. Belum masuk. PRT yang masuk," ujarnya.
Kendati begitu, Bob menyampaikan, jika Baleg ke depan masih akan menyusun Prolegnas, terlebih yang sudah ada dari periode sebelumnya.
"Jadi begini jadwal kegiatan agenda kita ini tidak terlepas dari agenda 2019-2024 jadi kami di sini kinerja Baleg harus melanjutkan agenda, disitu ada agenda prioritas pasti itu agenda prioritas," katanya.
"Jadi pertanyaannya agenda prioritas ada prosedural secara administratif di Baleg ini, jadi beda dengan prioritas di perspektif publik tapi kalu secara administratif itu sudah jelas bahwa ada berbagai agenda yang menjadi lembahasan secara prioritas dalam UU-nya ada juga yang memang kami mengedapankan bagaimana susunan prolegnas kita karena 3 bulan ke depan untuk 2025 rencananya begitu," sambungnya.
Sementara soal belumnya RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu adanya usulan.
Berita Terkait
-
Sertifikasi Halal Tuai Polemik, Politisi PDIP Zanzabella Semprot Babe Haikal: Jangan Ngaco Deh!
-
Tampang Budiman Sudjatmiko versi Lawas dan Masuk Kabinet Prabowo Disorot Publik: Waktu Muda Melawan, Pas Tua Ciut
-
Soroti Nasib Para Buruh usai Sritex Pailit, DPR Wanti-wanti Pemerintah: Jangan Sampai Terjadi Badai PHK!
-
Umbar 'Dosa-dosa' Ipda Rudy Soik di DPR, Kapolda NTT Ungkit Pesta Miras Bareng Polwan di Karaoke hingga Fitnah Propam
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
-
Benarkah Atap Asbes Bisa Bikin Kanker? Dokter Paru Ungkap Fakta dari WHO
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Ramai Pagar Tinggi di Mal, APPBI Buka Suara
-
4 Moisturizer Centella Asiatica untuk Jerawat Terbaik, Redakan Kemerahan Menurut Klaim
-
Kenapa Jepang Sering Diguncang Gempa Bumi Besar?
-
Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat
-
Investor Asing Tarik Dana dari Pasar Saham Rp70,18 M di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran
-
Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
-
Cara Cek NIK Desil Berapa? Panduan Mudah Lewat Cek Bansos Kemensos