Suara.com - Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan kronologi soal pemecatan terhadap anggotanya Ipda Rudy Soik. Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Rudy, salah satunya karena terjaring OTT saat berkaroke ketika berdinas.
Hal itu disampaikan Irjen Daniel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat SBG KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane," kata Daniel.
Menurutnya, saat terjaring OTT itu mereka termasuk Rudy duduk berpasangan dengan polwan hingga minum-minuman beralkohol.
"Nah atas peristiwa ini, maka Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan sampai kepada peradilan kode etik. Hal itu dilakukan karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan menerima putusan sidang, yaitu penempatan meminta maaf kepada institusi dan penempatan khusus di tempat khusus selama 7 hari. 3 orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ungkapnya.
Atas sidang etik itu, kata dia, Rudy mengakukan banding, hanya saja memori bandingnya dianggap menyimpang dari apa yang dipersangkakan. Kemudian pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa Rudy dianggap tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam.
"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya, putusan sebelumnya kami perlu sampaikan yaitu meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," katanya.
Baca Juga: Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?
Lebih lanjut, kata dia, atas hukuman itu Rudy tak terima. Setelah kasus OTT karoke tersebut, menurutnya, Rudy sengaja membuat kondisi dan situasi melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM.
"Nah menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka Anev kasus BBM," katanya.
"Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak bisa membuktikan itu," katanya.
Selama pemeriksaan juga, Rudy dianggap telah memfitnah Anggota Propam Polri dengan menyebut anggota tersebut telah menerima setoran dari pelaku BBM. Kemudian Rudy didisiplinkan dengan perbuatan itu perbuatan tercela.
Kemudian Daniel mengungkapkan, adanya laporan soal garis polisi.
"Melaporkan kepada Polda bahwa room saya di police line saya akhirnya, usaha saya, nama baik saya jadi tercemar itu juga diproses oleh propam dan itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan. Dan itulah yang disidangkan dan diputuskan utk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?
-
Curiga Ipda Rudy Soik Dipecat Kapolda NTT, Benny K Harman: Tak Masuk Akal, Saya Duga Ini Balas Dendam
-
Ditemani Istri hingga Pendeta, Ipda Rudy Soik Hadir Langsung di Rapat Komisi III DPR
-
Curhat Hari Pertama Digembleng di Akmil Magelang, Abdul Mu'ti: Alhamdulillah, Tak Ada Suasana Militeristik
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Tujuh Hari Menembus Medan Ekstrem, Operasi SAR ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Ditutup