Suara.com - Sebuah tragedi menyedihkan terjadi di Coventry, Inggris, ketika seorang wanita berusia 22 tahun, Jia Xin Teo, dijatuhi hukuman penjara minimal 17 tahun setelah terbukti bersalah membunuh bayi perempuannya yang baru lahir.
Kejadian tragis ini terungkap setelah polisi menemukan jasad bayi tersebut disembunyikan dalam kotak sereal.
Dalam persidangan di Warwick Crown Court, terungkap bahwa Jia Xin Teo menyembunyikan kehamilannya dari keluarganya di Malaysia, khawatir bahwa hal itu akan mengganggu studinya di Universitas Coventry.
Pada tanggal 4 Maret, setelah melahirkan bayinya yang cukup bulan, dia menyimpan bayi tersebut dalam kantong plastik yang dapat ditutup rapat dan memasukkannya ke dalam koper, lalu menyembunyikannya di dalam kotak sereal.
Dua hari setelahnya, pada tanggal 6 Maret, petugas Kepolisian West Midlands dipanggil ke sebuah alamat di Raglan Street setelah menerima laporan tentang anak tersebut. Dalam penemuan yang menyedihkan, mereka menemukan jasad bayi di dalam kotak.
Jia Xin Teo kemudian ditangkap dan, setelah diinterogasi, ia mengakui telah melahirkan dan menyembunyikannya dari teman-teman serumahnya.
Meskipun awalnya Teo membantah tuduhan pembunuhan dengan alasan mendengar suara-suara yang memerintahkannya untuk membunuh atau menyakiti anaknya, juri akhirnya memutuskan bahwa ia telah melakukan tindakan kejam tersebut.
“Teo memilih untuk menyembunyikan kehamilannya, meskipun ia memiliki kesempatan untuk mencari bantuan.” kata James Leslie Francis dari Crown Prosecution Service.
Francis menambahkan bahwa Jia Xin Teo tidak memberi tahu siapa pun setelah melahirkan dan menolak untuk pergi ke rumah sakit. Ia bahkan berbohong kepada teman-temannya dan petugas medis, berusaha menghindari perhatian dan menyembunyikan keberadaan bayinya.
Baca Juga: Dua Tahun Direhabilitasi, Mini si Bayi Monyet Siap Kembali ke Pelukan Alam
"Bayi Teo masih hidup setelah lahir dan bisa saja selamat, tetapi Jia Xin Teo memutuskan untuk menaruhnya di dalam kotak sereal, karena tahu itu akan membunuhnya," ungkap Francis.
Berita Terkait
-
Dua Tahun Direhabilitasi, Mini si Bayi Monyet Siap Kembali ke Pelukan Alam
-
Bayi-Bayi di Ambang Maut: Inkubator di Gaza Terancam Padam Akibat Serangan Israel
-
Putri Sarwendah Disebut Bisa Tebak Jenis Kelamin Bayi Dalam Kandungan, Kiky Saputri Minta Ikut Diramal
-
7 Tahun Menikah Belum Punya Momongan, Fanny Ghassani Tak Terpikir Jalani Bayi Tabung
-
Terkuak Sebab Kulit Bayi Sensitif, Ini 5 Bahan Alami untuk Mengatasinya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan