Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pasalnya, selama ini RUU tersebut mandek meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Untuk RUU PPRT, RUU ini telah jadi agenda Prolegnas DPR selama hampir dua dekade. Tapi juga belum disahkan," kata Atnike.
Menurutnya, Baleg DPR RI harus memprioritaskan pengesahan RUU PPRT untuk periode 2024-2029. Ia menilai, ketiadaan RUU PPRT membuat kekosongan perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga (PRT).
"Di mana PRT seringkali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja. Padahal PRT memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, jasa dan sektor publik lainnya," ujarnya.
Ia pun menegaskan sejumlah hal yang harus diatur dan dilindungi dalam RUU PPRT. Misalnya pengakuan atas PRT memberikan kepastian hukum sebagai pekerja. Kemudian, UU PPRT haruslah melahirkan rasa aman dari eksploitasi untuk melindungi mereka di pekerjaannya.
Hingga yang tak kalah penting, kata dia, yakni mengatur hubungan yang setara antara PRT dengan pemberi kerja.
"RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja, sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," tambahnya.
Baca Juga: Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?
Berita Terkait
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Teror Molotov di Kantor Redaksi Media Jubi Papua, KKJ Lapor Komnas HAM Desak Usut Tuntas!
-
Fantastis! Menkumham Minta Anggaran Kemenkumham Dinaikkan Jadi Rp20 Triliun, DPR: Masuk Akal atau Tidak?
-
Menteri HAM Natalius Pigai Minta Rp 20 Triliun, Pimpinan DPR: Kita Lihat Dulu Masuk Akal atau Tidak!
-
Bantah Pernyataan Yusril, Komnas HAM Tegaskan Tragedi 98 Adalah Pelanggaran HAM Berat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan