Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat perdana bersama pemerintah. Salah satu yang dibahas adalah penyusunan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam Prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Ia mengatakan, sejumlah RUU akan masuk ke dalam Prolegnas yakni RUU PPRT hingga UU MD3.
Namun, soal RUU Perampasan Aset belum diketahui apakah akan masuk Prolegnas atau tidak.
"Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kita, belum. Belum masuk. PRT yang masuk," ujarnya.
Kendati begitu, Bob menyampaikan jika Baleg ke depan masih akan menyusun Prolegnas, terlebih yang sudah ada dari periode sebelumnya.
"Jadi begini jadwal kegiatan agenda kita ini tidak terlepas dari agenda 2019-2024 jadi kami di sini kinerja Baleg harus melanjutkan agenda, disitu ada agenda prioritas pasti itu agenda prioritas," katanya.
"Jadi pertanyaannya agenda prioritas ada prosedural secara administratif di Baleg ini, jadi beda dengan prioritas di perspektif publik tapi kalu secara administratif itu sudah jelas bahwa ada berbagai agenda yang menjadi lembahasan secara prioritas dalam UU-nya ada juga yang memang kita mengedapankan bagaimana susunan prolegnas kita karena 3 bulan ke depan untuk 2025 rencananya begitu," sambungnya.
Sementara soal belumnya RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu adanya usulan.
Baca Juga: KPK Titip Pesan Buat Anggota DPR yang Baru Dilantik: Sahkan RUU Perampasan Aset!
"Kami kan dibaleg ini menunggu. Jadi konteksnya ini kita berbicara tentang distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini dari pimpinan memang belum sampai ke baleg. Nanti biasanya kalau prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalau di DPR dari komisi-komisi. Seperti itu. Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di baleg ini. Kita rancang kembali," pungkasnya.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, KPK Desak DPR Baru Segera Sahkan!
-
Puan Jadi Ketua DPR Lagi, Kaesang Titip Pesan: Kalau Bisa RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
-
Pakar Tagih Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi UU ke Anggota DPR Terpilih
-
KPK Titip Pesan Buat Anggota DPR yang Baru Dilantik: Sahkan RUU Perampasan Aset!
-
Berani Sindir RUU Perampasan Aset, Hesti Purwadinata Panik Sendiri: Wah Omongan Gue Bahaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan