Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengecek harta kekayaan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Tom Lembong pada 2020 lalu, tidak menunjukkan dia memiliki tanah, bangunan dan kendaraan.
“Kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia juga memastikan pihaknya bakal bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah melakukan proses penyidikan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal.
"Tentu apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya," kata dia.
Menurut Budi, Kejagung bisa meminta KPK jika membutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut.
Meski begitu, dia mengatakan Kejagung belum meminta lembaga antirasuah mengirim data LHKPN Tom Lembong.
"Tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan. Informasi yang kami peroleh, kami belum mendapatkan permintaan tersebut (LHKPN Tom Lembong)," ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada April 2020 di akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kekayaannya saat itu mencapai Rp 101,48 miliar.
Baca Juga: Jejak Karier Zulkifli Hasan, Ikut Trending Topic Usai Tom Lembong Jadi Tersangka
Namun, Tom Lembong tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Kebanyakan asetnya berasal dalam bentuk surat berharga yang mencapai Rp 94,5 miliar.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta. Aset ini bisa berupa perabotan rumah tangga, barang elektronik, perhiasan dan logam, barang seni, persediaan ataupun alat penunjang hobi.
Tom Lembong juga mempunyai kas dan setara Kas senilai Rp 2,09 miliar serta harta lainnya sebanyak Rp 4,76 miliar. Secara kesuluruhan aset yang dimiliki Tom Lembong senilai Rp 101,48 miliar lantaran dirinya mengaku memiliki utang sebesar Rp 86,89 juta saat melaporkan LHKPN.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Soal Pertemuan Wakil Ketua dan Eko Darmanto, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang: Saya Masih Percaya Alex
-
Rieke Diah Pitaloka dari Partai Mana? Sempat Tolak Rencana Tom Lembong Mau Impor Gula
-
Kiky Saputri Nongol Lagi di X Usai Tom Lembong Tersangka, Kini Bahas Standar Ganda
-
Beda Pendidikan Tom Lembong dan Najwa Shihab: Orang-Orang Pintar Sedang Jadi Sorotan
-
Dituding Bikin Negara Rugi Rp400 M, Laporan Kekayaan Tom Lembong Bikin Melongo: Tak Punya Rumah dan Mobil?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!