Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengecek harta kekayaan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Tom Lembong pada 2020 lalu, tidak menunjukkan dia memiliki tanah, bangunan dan kendaraan.
“Kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia juga memastikan pihaknya bakal bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah melakukan proses penyidikan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal.
"Tentu apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya," kata dia.
Menurut Budi, Kejagung bisa meminta KPK jika membutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut.
Meski begitu, dia mengatakan Kejagung belum meminta lembaga antirasuah mengirim data LHKPN Tom Lembong.
"Tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan. Informasi yang kami peroleh, kami belum mendapatkan permintaan tersebut (LHKPN Tom Lembong)," ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada April 2020 di akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kekayaannya saat itu mencapai Rp 101,48 miliar.
Baca Juga: Jejak Karier Zulkifli Hasan, Ikut Trending Topic Usai Tom Lembong Jadi Tersangka
Namun, Tom Lembong tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Kebanyakan asetnya berasal dalam bentuk surat berharga yang mencapai Rp 94,5 miliar.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta. Aset ini bisa berupa perabotan rumah tangga, barang elektronik, perhiasan dan logam, barang seni, persediaan ataupun alat penunjang hobi.
Tom Lembong juga mempunyai kas dan setara Kas senilai Rp 2,09 miliar serta harta lainnya sebanyak Rp 4,76 miliar. Secara kesuluruhan aset yang dimiliki Tom Lembong senilai Rp 101,48 miliar lantaran dirinya mengaku memiliki utang sebesar Rp 86,89 juta saat melaporkan LHKPN.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Soal Pertemuan Wakil Ketua dan Eko Darmanto, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang: Saya Masih Percaya Alex
-
Rieke Diah Pitaloka dari Partai Mana? Sempat Tolak Rencana Tom Lembong Mau Impor Gula
-
Kiky Saputri Nongol Lagi di X Usai Tom Lembong Tersangka, Kini Bahas Standar Ganda
-
Beda Pendidikan Tom Lembong dan Najwa Shihab: Orang-Orang Pintar Sedang Jadi Sorotan
-
Dituding Bikin Negara Rugi Rp400 M, Laporan Kekayaan Tom Lembong Bikin Melongo: Tak Punya Rumah dan Mobil?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?