Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengecek harta kekayaan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pasalnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Tom Lembong pada 2020 lalu, tidak menunjukkan dia memiliki tanah, bangunan dan kendaraan.
“Kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia juga memastikan pihaknya bakal bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah melakukan proses penyidikan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal.
"Tentu apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya," kata dia.
Menurut Budi, Kejagung bisa meminta KPK jika membutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut.
Meski begitu, dia mengatakan Kejagung belum meminta lembaga antirasuah mengirim data LHKPN Tom Lembong.
"Tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan. Informasi yang kami peroleh, kami belum mendapatkan permintaan tersebut (LHKPN Tom Lembong)," ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada April 2020 di akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kekayaannya saat itu mencapai Rp 101,48 miliar.
Baca Juga: Jejak Karier Zulkifli Hasan, Ikut Trending Topic Usai Tom Lembong Jadi Tersangka
Namun, Tom Lembong tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Kebanyakan asetnya berasal dalam bentuk surat berharga yang mencapai Rp 94,5 miliar.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta. Aset ini bisa berupa perabotan rumah tangga, barang elektronik, perhiasan dan logam, barang seni, persediaan ataupun alat penunjang hobi.
Tom Lembong juga mempunyai kas dan setara Kas senilai Rp 2,09 miliar serta harta lainnya sebanyak Rp 4,76 miliar. Secara kesuluruhan aset yang dimiliki Tom Lembong senilai Rp 101,48 miliar lantaran dirinya mengaku memiliki utang sebesar Rp 86,89 juta saat melaporkan LHKPN.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Soal Pertemuan Wakil Ketua dan Eko Darmanto, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang: Saya Masih Percaya Alex
-
Rieke Diah Pitaloka dari Partai Mana? Sempat Tolak Rencana Tom Lembong Mau Impor Gula
-
Kiky Saputri Nongol Lagi di X Usai Tom Lembong Tersangka, Kini Bahas Standar Ganda
-
Beda Pendidikan Tom Lembong dan Najwa Shihab: Orang-Orang Pintar Sedang Jadi Sorotan
-
Dituding Bikin Negara Rugi Rp400 M, Laporan Kekayaan Tom Lembong Bikin Melongo: Tak Punya Rumah dan Mobil?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik