Suara.com - Kejaksaan Agung belum merinci terkait motif dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan periode tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan kasus ini murni penegakan hukum, tidak ada politisasi.
“Tidak ada politisasi ini murni penegakan hukum ya,” kata Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Kamis (31/10/2024).
Saat ini, lanjut Harli, pihaknya masih melakukan pendalaman soal impotasi gula yang dilakukan dalam periode tahun 2015-2016.
“Jadi begini yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016, nah itu tentu menurut hukum acara harus fokus disitu. Sesuai dengan surat perintah penyelidikan,” jelas Harli.
Terkait itu, Peneliti Divisi Hukum ICW Diky Anandya mengatakan seharusnya dalam penahanan Tom Lembong, Kejaksaan Agung agar tidak sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum.
Namun juga masuk lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, dua tersangka sejauh ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara.
“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” kata Diky dalam keterangannya, Kamis.
Menurut Diky, setiap orang yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yakni setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat alias mens rea dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” jelasnya.
Diky menegaskan pihaknya mendesak agar penyidik juga melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat.
Menurutnya jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.
“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Rieke Diah Pitaloka, Keras Komentari Kasus Korupsi Impor Gula
-
Riwayat Pendidikan Ciska Wihardja, Tak Kalah Mentereng Dibanding Tom Lembong
-
Intip Aset Kekayaan Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan Ternyata Tak Punya Rumah dan Mobil?
-
Tom Lembong Punya Kekayaan Rp101 Miliar, Netizen Tebak Asal-usul Utang Rp86 Juta
-
Pertanyakan Kesalahan Tom Lembong, Gus Hilmi Ceramahi Aparat Hukum Pakai Ayat Al-Maidah: Berlaku Adillah, karena...
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen
-
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!
-
Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?
-
Diancam Trump Bakal Dikirim ke Neraka, Iran Siapkan 'Pusaran Maut' di Selat Hormuz
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April
-
Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS
-
Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado