Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diminta perintahkan lima kementeriannya untuk tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 dalam menentukan kenaikan upah minimum 2025.
Permintaan itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan mengabulkan 21 norma hukum gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Said menyampaikan, salah satu aturan UU Ciptaker yang dianulir MK ialah kluster ketenagakerjaan, termasuk mengenai aturan penetapan upah minimum.
Sehingga, PP no.51/2023 yang disebut sebagai aturan turunan dari Omnibus Law UU Ciptaker turut inkonstitusional atau tidak lagi berlaku.
"Kami minta melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto, perintahkan Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Tenaga Kerja, stop membahas kenaikan upah minimum berdasarkan PP No 51, sudah batal," kata Said saat konferensi pers di tengah massa aksi buruh di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
"Semua PP turunan dari undang-undang Omnibus Law di kluster ketenagakerjaan sudah batal karena normanya sudah inkonsensional," ujarnya.
Said meminta agar pemerintah mengajak serikat buruh untuk duduk bersama dalam membuat norma hukum khusus tentang kenaikan upah.
Upaya itu perlu dilakukan segera, mengingat batas pembahasan penetapan upah minimun tahun 2025 harus dibahas sebelum tanggal 20 November 2024.
Said mengatakan, pemerintah harusnya bisa bergerak cepat mengingat putusan MK bersifat mengikat dan bisa langsung dijalankan begitu hasilnya dibacakan Majelis Hakim.
Baca Juga: MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk Paling Lama 2 Tahun
"Lima menteri ini, terutama Menko Perekonomian dan Menaker, jangan menantang keputusan MK. Karena sudah ada legitimasi konstitusional, kalau diusik di mana mereka tidak taat kepada keputusan MK, para menteri, maka bisa dipastikan akan terjadi perlawanan yang keras karena sudah punya legitimasi," tegas Said.
Sebelum ada hasil putusan MK, buruh telah menolak penetapan upah minimum 2025 berdasar pada PP tersebut.
Salah satu alasannya, ketentuan indeks sebagai perhitungan batas atas membuat kenaikan upah burih jadi terlalu kecil.
"Tadi disampaikan oleh MK, indeks tertentu itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu dinyatakan inkonstitisional bersarat. Jadi indeks tertentu yang 0,1 sampai 0,3 dalam pendatang upah minimum batal demi hukum. Nanti dirundingkan bersama," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf