Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.
Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).
Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Periksa 8 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Panas ke Gubernur Kalsel Paman Birin dan Dinas PUPR
-
Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Bantah Tebang Pilih: Kita Tidak Berpolitik!
-
Uang Hampir Rp 1 Triliun Terungkap, Pengamat: Jangan Biarkan Celah Korupsi di Peradilan
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Raudatul Terseret Kasus Suami? KPK Ancang-ancang Periksa Istri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen