Suara.com - Kabar gembira datang dari Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP), Maruarar Sirait atau akrab disapa Bang Ara. Ia menyampaikan bahwa program rumah gratis akan segera diluncurkan. Tapi kira-kira apa syarat dapat rumah gratis Menteri Ara ya?
Meski program ini disambut gembira banyak orang, tapi tidak semua masyarakat ternyata dapat memperoleh rumah gratis tersebut. Terdapat syarat dan kriteria yang cukup spesifik jika masyarakat ingin turut menempati rumah gratis yang akan dibangun para konglomerat menggunakan dana CSR.
Syarat Dapat Rumah Gratis Menteri Ara
Beberapa kriteria yang sempat disampaikan oleh Menteri Ara antara lain adalah sebagai berikut:
- Anggota TNI pangkat Bintara
- Anggota Polri berpangkat rendah
- ASN golongan bawah
- Guru
- Masyarakat yang membutuhkan
- Anak muda yang bergerak di dunia usaha
Pada dasarnya, Menteri Ara ingin memberikan akses pada masyarakat berpenghasilan rendah sehingga rumah gratis ini dapat benar-benar bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan.
Namun demikian kriteria secara detail belum disampaikan oleh menteri atau jajaran terkait, yang mungkin akan segera dirilis dalam waktu dekat.
Proses seleksi untuk penerima rumah gratis ini akan dilakukan berdampingan dengan proses pembangunan yang akan segera dilaksanakan, mengingat peletakan batu pertama telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Jadi jika Anda termasuk dalam golongan yang sempat disebut Menteri Ara, Anda sebaiknya terus mengikuti kabar terkini terkait perkembangan program tersebut, agar dapat mengetahui secara pasti kriteria detail dan syarat berkas yang diperlukan nantinya.
Masuk dalam Program 3 Juta Unit Rumah
Baca Juga: Sewa Rusun Pasar Rumput Mulai Rp1,25 Juta, Menteri PKP: Upaya Pemerintah Berhasil
Program ini sendiri sebenarnya masuk dalam Program 3 Juta Unit Rumah dari Presiden Prabowo Subianto, dan menjadi langkah nyata dengan pembangunan sebanyak 250 unit rumah pertama di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Diperkirakan luas tanah yang digunakan adalah 60 meter persegi, dengan luas bangunan total 36 meter persegi.
Penerima rumah gratis nantinya akan mendapatkan sertifikat hak milik. Namun demikian status kepemilikan rumah masih dalam penyusunan agar tidak justru disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk keuntungan sendiri.
Secara umum, spesifikasi rumah yang akan dibangun adalah rumah dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang keluarga, dapur, teras, serta halaman yang dapat digunakan untuk menampung satu unit mobil dan satu unit motor.
Itu tadi sekilas tentang kisi-kisi syarat dapat rumah gratis Menteri Ara. Terus ikuti perkembangan berikutnya dari program rumah gratis seperti yang disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Sewa Rusun Pasar Rumput Mulai Rp1,25 Juta, Menteri PKP: Upaya Pemerintah Berhasil
-
Silsilah Maruarar Sirait yang Rela Hibahkan 2,5 Ha untuk Perumahan Rakyat, Keluarganya Bukan Orang Sebarangan
-
Pantau Open House Rusun Pasar Rumput, Maruarar Sirait Klaim Peminat Membludak
-
Menteri Ara Beberkan Kriteria Rakyat yang Dapat Rumah Gratis
-
Menteri Ara Gandeng Pengusaha Aguan Bangun Rumah Gratis untuk Masyarakat
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius